
Menakertrans Minta Gerebek Pabrik Dihentikan

Bekasi, (ANTARA) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta serikat pekerja/buruh menghentikan gerebek pabrik yang bertujuan melakukan "sweeping" terhadap perusahaan yang masih menggunakan tenaga alih daya atau "outsourcing". "Gerebek pabrik itu saya minta, saya sudah sampaikan kepada pimpinan-pimpinan serikat buruh untuk dihentikan," kata Menakertrans usai meninjau peserta ASEAN Skill Competition 2012 di BBPLKLN Bekasi, Kamis. Gerebek pabrik yang telah dilakukan di beberapa tempat, kata Muhaimin, selain mengganggu produktivitas juga akan memberikan citra buruk terhadap dunia industri di Indonesia sehinnga bisa mengganggu masa depan investasi. "Ini juga akan menambah ancaman stagnasi yang menambah pengangguran baru," ujarnya. Menakertrans berharap semua pihak tidak menggunakan langkah-langkah kekerasan atau pemaksaan melainkan tetap mengedepankan dialog bipartit dan jika diperlukan juga melalui dialog tripartit yang melibatkan pemerintah. Sementara itu, Tripartit Nasional dikatakan Menakertrans telah sampai pada titik temu yang hampir final mengenai kondisi outsourcing di Indonesia dengan menyepakati tiga isu utama. "Isu pertama adalah bahwa pekerjaan inti tidak boleh di outsourcing. Menurut UU Ketenagakerjaan hanya boleh dilakukan di lima jenis pekerjaan," ujarnya. Isu kedua yang disepakati adalah bahwa pekerja outsourcing harus mendapat jaminan perlindungan yang memadai oleh perusahaan pengerah tenaga outsourcing. "Apabila melanggar, perusahaan tersebut akan dicabut izinnya," kata Muhaimin. Sementara itu, perusahaan atau industri diminta agar tidak resah atau mengkhawatirkan aturan mengenai outsourcing akan mengganggu efisiensi pekerjaan mereka karena pemborongan pekerjaan masih diperbolehkan. Tapi pekerjaan-pekerjaan yang diborongkan itu nantinya harus melalui perjanjian-perjanjian khusus yaitu melalui PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu) atau PKWTT (Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu). "Jadi tidak boleh lagi ada industri yang ada pekerja bekerja di situ tapi bukan pegawai perushaan itu," kata Muhaimin. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
