
PHK di Sumbar Bukan Akibat Pelemahan Rupiah
Selasa, 8 September 2015 15:35 WIB

Padang, (AntaraSumbar) - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di Sumatera Barat (Sumbar) bukan karena pelemahan Rupiah terhadap Dolar AS, tetapi disebabkan ketidakdisiplinan maupun pelanggaran klausul dalam kontrak kerja.
"Laporan kasus PHK dari daerah memang ada, tetapi bukan karena pelemahan Rupiah terhadap Dolar AS," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar Sofyan di Padang, Selasa.
Menurutnya, laporan kasus PHK yang masuk ke provinsi itu didominasi oleh kasus indisipliner, ketidakcocokan antara pemberi kerja dengan pekerja atau pelanggaran klausul kontrak oleh pekerja.
"Hingga saat ini, semua laporan yang masuk ke provinsi tetap kita tindaklanjuti," katanya.
Terkait kasus PHK akibat pelemahan Rupiah, menurut Safyan biasanya terjadi pada perusahaan yang bahan bakunya industrinya banyak yang berasal dari luar negeri, seperti industri garmen.
"Hal seperti itu belum terjadi di Sumbar," katanya.
Meski demikian, dia mengatakan akan tetap menginvestasi penyebab terjadinya PHK di daerah itu.
Saat ini, menurutnya, Pemprov Sumbar menghimbau perusahaan di daerah itu untuk menahan diri agar tidak melakukan PHK terhadap karyawan.
"Kalau bisa, cari solusi lain, jangan PHK," katanya.
Dia mengatakan, untuk melakukan PHK, pemberi kerja harus bertindak sesuai Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013, tidak bisa seenaknya.
"Pekerja yang di PHK itu juga harus mendapatkan hak sesuai UU Nomor 13 tahun 2013 tersebut," katanya.
Sementara itu, salah seorang pegawai bank swasta di Kota Padang yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan, dia menerima PHK dari perusahaan dengan alasan yang belum bisa diterima.
"Perusahaan beralasan, target yang dibebankan pada saya tidak terpenuhi," katanya.
Dia mengaku hanya menerima pesangon satu kali gaji.
"Saya akan melaporkan hal ini pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Padang," katanya. (*)
Pewarta: Miko Elfisa
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
