Kasus Tiga Nenek Di PHK Tanpa Pesangon

  • Kamis, 22 Oktober 2020 12:35 WIB
Kasus Tiga Nenek Di PHK Tanpa Pesangon

Yodiati (kanan), Sumiati (tengah) dan Norma (66) menceritakan ke wartawan tentang haknya yang belum diberikan perusahaan perikanan, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (21/10/2020). Tiga orang buruh Yodiati (48), Norma (66) dan Sumiati (65) mantan karyawan di salah satu perusahaan di Pusat Perikanan Samudra Kendari menuntut perusahaan lewat pengadilan agar hak-haknya selama 10 tahun bekerja diberikan setelah mereka di PHK tanpa pesangon. ANTARA FOTO/Jojon/foc.

Kasus Tiga Nenek Di PHK Tanpa Pesangon

Foto Lainnya