Logo Header Antaranews Sumbar

Penanganan Narkoba di Bareskrim Bakal Utamakan Rehabilitasi

Selasa, 8 September 2015 15:20 WIB
Image Print
Ilustrasi. (ANTARA FOTO)

Jakarta, (AntaraSumbar) - Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar mengatakan setiap kasus penyalahgunaan narkoba oleh Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri akan dipelajari dulu untuk menentukan peran penyalah guna narkoba agar ditentukan langkah selanjutnya untuk direhabilitasi atau dilanjutkan ke proses hukum.

"Dalam penegakkan hukum (terkait narkoba), tidak semuanya dijebloskan ke penjara, khususnya penyalah guna akan divisum untuk assessment," kata Anang di Gedung BNN, Jakarta, Selasa.

Menurutnya, dari hasil penilaian tersebut akan diketahui peran tersangka apakah merupakan pecandu murni atau merangkap pengedar.
Bila tersangka merupakan pecandu murni maka akan direhabilitasi. Sementara bila tersangka ditengarai merangkap pengedar, maka akan diproses hukum.

"Kalau dia (tersangka) pecandu murni, maka orang itu wajib direhabilitasi," ujarnya.

Sebelumnya, semasa kepemimpinan Komjen Pol Anang Iskandar sebagai Kepala BNN, BNN menerapkan konsep rehabilitasi bagi para penyalah guna narkoba.

Konsep rehabilitasi tersebut termaktub dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026