Logo Header Antaranews Sumbar

Puspom TNI tahan empat personel terkait penyiraman air keras

Rabu, 18 Maret 2026 17:17 WIB
Image Print
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto (kedua kanan) didampingi Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah (kedua kiri), Asisten Intelijen Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto (kiri) dan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda TNI Farid MaÕruf (kanan) menyampaikan konferensi pers terkait kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (18/3/2026). Pusat Polisi Militer TNI mengamankan empat oknum anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang diduga terlibat dalam insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/agr

Jakarta (ANTARA) - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat orang personel TNI atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

"Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto di Jakarta, Rabu.

Yusri juga mengonfirmasi bahwa keempat orang yang ditahan Puspom TNI tersebut adalah anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Keempat pelaku itu berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

"Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma BAIS TNI," ujarnya.

Meski demikian, Yusri belum bisa menyampaikan motif penyiraman air keras tersebut lantaran proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Jadi, kita juga masih mendalami apa nih motifnya ya dari empat yang diduga pelaku tadi," kata Yusri

Ia mengatakan keempat tersangka tersebut kini terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Yusri memastikan Puspom TNI akan bekerja secara profesional dan transparan, serta memastikan segala temuan penyidik TNI akan disampaikan secara terbuka di persidangan.

"Puspom TNI akan bekerja secara profesional ya. Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian pada saat nanti penyerahan berkas itu kepada Oditur Militer ya, sehingga nanti sampai dalam proses persidangan," tuturnya.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026