Bupati Agam Serahkan Remisi Bagi 76 Narapidana

id Pemerintahan Kabupaten Agam

Lubuk Basung, (AntaraSumbar) - Bupati Agam Indra Catri menyerahkan secara simbolis remisi kepada 76 narapidana di daerah itu pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70.

Penyerahkan remisi itu saat upacara penyerahan remisi ini dipimpin oleh Bupati Agam Indra Catri yang dihadiri Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, kepala Satuan KERJA Perangkat Daerah (SKPD) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Lubuk Basung, Senin.

Saat itu, Bupati Agam Indra Catri mengatakan, perilaku baik ini harus dipertahankan oleh warga binaan, sehingga pada hari besar agama dan HUT RI nanti, mereka juga mendapatkan remisi sehingga beban dari Lapas dan Rutan akan berkurang.

"Remisi ini bertujuan agar warga binaan melakukan perbuatan yang baik dan memberikan kemudahan agar cepat keluar," katanya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Lubuk Basung, Irwan mengatakan, remisi ini diberikan kepada 59 narapidana di Lapas Kelas 2B Lubuk Basung dan 17 narapidana di Rumah Tahanan Maninjau.

Remisi ini berdasarkan Keputusan Menterian Hukum dan HAM No: W3.02.OT.03.01-Tahun 2015 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2015 dan Remisi Dasawarsa Tahun 2015 Kepada Narapidana dan Anak Pidana, katanya.

Ia menambahkan, narapidana di Lapas Kelas 2B Lubuk Basung mendapatkan remisi sebanyak 59 dari 147 warga binaan di lapas tersebut.

Untuk remisi umum, mereka mendapatkan remisi selama satu bulan sampai enam bulan. Sementara remisi dasawarsa dari 15 hari sampai tiga bulan. Remisi dasawarsa ini diberikan satu kali 10 tahun dan pada 2005 remisi ini juga diberikan kepada narapidana

"Pada umumnya mereka yang mendapatkan remisi ini sudah menjalankan hukuman selama enam bulan ke atas," katanya.

Selain menjalankan hukuman selama enam bulan, pihaknya juga mengusulkan narapidana yang berkelakuan baik selama menjalankan hukuman.

Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Maninjau, Nanang Ruhmana menambahkan, pada HUT RI ke-70 ini sebanyak 17 warga binaan menerima remisi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Dari 17 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak dua orang atas nama Erwinman dan Fadila Razaq dinyatakan bebas.

Irwan dan Nanang Rumhana berharap kepada warga binaan dengan diberikan remisi ini maka mereka diminta untuk lebih baik lagi selama menjalankan hukuman dan setelah bebas nanti.