
Elsam: Pelanggaran HAM Kebebasan Ekspresi Internet Meningkat

Jakarta, (ANTARA) - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) memperkirakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait kebebasan berekspresi di internet akan meningkat pada 2013. "Jumlah pengguna internet di Indonesia saat ini sangat masif (banyak -red). Karena itu, kami mempredikasi pelanggaran-pelanggaran yang terkait kebebasan berekspresi di internet juga akan meningkat, " kata Koordinator Pemantau dan Kebijakan HAM ELSAM Wahyudin Djafar pada konferensi pers bertajuk "Meningkatnya Eskalasi Kekerasan dalam Stagnasi Perlindungan HAM" di Jakarta, Rabu. Elsam mencatat Indonesia menempati peringkat ke delapan pengguna internet terbanyak di dunia dan peringkat ke empat di Asia dengan 63 juta pengguna. Wahyudin mengatakan pelanggaran kebebasan di internet juga akan semakin beragam. "Tidak hanya pemblokiran dan penyaringan ilegal, tetapi juga akan banyak ditemukan kriminalisasi terhadap pengguna internet," katanya. Dia menyebutkan salah satu kasus besar yaitu dialami Prita Mulyasari yang dijatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pihaknya juga menemukan adanya pembatasan dan penyaringan konten terhadap situs-situs tertentu karena diduga mengandung unsur terorisme dan pornografi. Menurut Wahyudin, tren ke depan juga akan diwarnai kasus penyerangan siber (dunia maya -red), seperti pemutusan akses, pengenaan tanggung jawab hukum pada penyelenggaraan jasa internet, serta kebocoran data pribadi pengguna. "Saya berharap pemerintah menyusun peraturan yang memadai sebagaimana diatur oleh Konevan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik," katanya. Dia menilai pemerintah perlu segera menyiapkan perangkat yang memadai dalam kerangka perlindungan kebebasan berekspresi khususnya di internet sesuai dengan resolusi yang dikeluarkan Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Juli 2012. "Ini merupakan tantangan bagi pemerintah untuk memastikan kesiapannya dalam memberikan perlindungan yang memadai untuk hak kebebasan berekspresi warga baik sifatnya 'offline' (konvensional -red) maupun 'online' (dalam jaringan -red). (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
