Logo Header Antaranews Sumbar

Panwaslu Segera Copot Alat Peraga Kampanye Ilegal

Sabtu, 1 Agustus 2015 12:35 WIB
Image Print
Ilustrasi. (antarasumbar/Wahdi Septiawan)

Padang Aro, (AntaraSumbar) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solok Selatan akan mencopot seluruh alat peraga calon pasangan kepala daerah yang telah dipasang meskipun belum memasuki masa kampanye.

"Semua (alat peraga) akan kita 'nol' kan ketika memasuki masa kampanye. Kami akan berkoordinasi dengan KPU dan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP," kata Ketua Panwaslu Solok Selatan, Muhammad Anshar di Padang Aro, Jumat.

Dari pengamatannya, sebutnya, sudah banyak alat peraga pasangan calon kepala daerah yang dipasang, bahkan sebelum masuknya tahapan pendaftaran calon kepala daerah.

Sementara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) kali ini, alat peraga kampanye (APK) sudah ditanggung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lokasi-lokasi pemasangan APK menunggu peraturan bupati (Perbup).

"Jika memang ditemukan APK yang menyalahi aturan, akan kami sikat, kami copot," katanya.

Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan menjelang masuknya masa kampanye.

"Persiapan tentunya mulai dari petugas, kemudian nanti kami akan menyewa kendaraan untuk melakukan penertiban," katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar menyebutkan seluruh atribut kampanye calon kepala daerah yang telah tersebar saat ini ilegal, karena atribut yang diperbolehkan hanya yang dibuat dan dipasang oleh KPU setempat.

"Sesuai aturan, atribut kampanye pasangan calon pada Pemilu Kepala Daerah 2015 diatur dan ditanggung oleh KPU sehingga atribut yang berada diluar itu tidak diperkenankan," kata Ketua Bawaslu Sumbar, Elly Yanti, Kamis (30/7).

Menurut dia atribut kampanye berupa billboard besar, yang saat ini terpasang hampir di setiap lokasi strategis termasuk dalam atribut ilegal tersebut.

"Kita mengimbau seluruh calon kepala daerah di Sumbar untuk menaati aturan yang ada dan menurunkan atribut mereka sendiri sebelum tanggal 27 Agustus 2015," katanya.

Komisioner KPU Solok Selatan, Nila Puspita menyebutkan dalam penertiban alat peraga kampanye yang dipasang selain oleh KPU akan berkoordinasi dengan Panwaslu dan pemerintah daerah setempat.

KPU Solok Selatan pada Minggu (26/7) hingga Selasa (28/7) telah menerima pendaftaran calon pasangan kepala daerah yang akan maju pada Pilkada di daerah itu.

Pada Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada Desember 2015, KPU Solok Selatan menerima pendaftaran tiga calon, yakni Boy Iswarmen - Fachril Murad dari calon perseorangan, lalu pasangan petahana Muzni Zakaria - Abdul Rahman yang diusung empat partai politik yakni Gerindra, PAN, NasDem dan PKS.

Kemudian pasangan Khairunas - Edi Susanto yang merupakan ketua dan wakil ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan. Pasangan ini diusung oleh Partai Demokrat, Hanura, PKB dan PKPI.
Penetapan pasangan calon sendiri sesuai jadwal akan dilaksanakan pada 24 Agustus 2015. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026