Kejagung geledah kantor PT SEI terkait dugaan korupsi

id Kapuspenkum Kejagung ,Anang Supriatna ,PT Saka Energi Indonesia ,Kejaksaan Agung ,Penyidikan kasus korupsi

Kejagung geledah kantor PT SEI terkait dugaan korupsi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/9/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI) yang berlokasi di Gedung The Manhattan Square di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/9) malam, terkait dugaan korupsi.

“Benar (ada penggeledahan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Diterangkan Anang, penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan perkara baru, yaitu dugaan tindak pidana korupsi PT SEI pada saat melakukan akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah, dan Fasken pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2015.

“Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka menemukan dokumen atau alat bukti lainnya terkait proses akuisisi oleh PT SEI,” katanya.

Dilansir dari laman resmi PT Saka Energi Indonesia, perusahaan tersebut didirikan pada tanggal 27 Juni 2011.

Saat ini, perusahaan tersebut mengelola 10 blok migas di Indonesia dan satu blok shale gas di Amerika Serikat.

Enam blok di antaranya dioperasikan sepenuhnya oleh perusahaan tersebut dengan kepemilikan 100 persen, yaitu Blok Muriah, Pangkah, South Sesulu, Sangkar, West Yamdena, dan Pekawai.

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.