Warnet Diminta Tutup dari Buka Puasa sampai Tarawih

id warnet, tutup, tarawih

Batusangkar, (AntaraSumbar) - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, mengimbau para pengusaha jasa warung internet (warnet) untuk menutup warnet pada pukul 06.00 - 21.00 WIB selama bulan suci Ramadhan 1436 Hijriah.

"Untuk menghormati umat Islam melaksanakan berbuka puasa dan ibadah shalat Tarawih, kita imbau pengusaha warnet untuk tidak membuka warnet pada waktu tersebut," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Tanah Datar Abrar di Batusangkar, Senin.

Ia menyebut dalam menyosialisasikan peraturan daerah tentang izin usaha layanan internet, pengelola warnet juga harus memperhatikan jam buka mulai dari pukul 08.00 - 24.00 WIB setiap harinya.

Selain itu, ia mengharapkan pengelola warnet untuk dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan memperhatikan pengguna internet terutama pelajar dari penggunaan laman internet yang negatif.

"Kami merasa perlu melakukan sosialisasi ini karena prihatin atas banyaknya pelajar dan siswa yang menjadi korban penggunaan internet negatif," kata Abrar.

Ia mengajak pengelola warnet untuk turut serta dalam menjaga anak-anak saat mengakses internet karena mereka adalah aset bangsa di masa depan terlebih dengan maraknya kasus asusila akhir-akhir ini.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kominfo Fajri mengatakan di Tanah Datar terdapat lebih 100 pengelola warnet, dimana belum seluruhnya memiliki kelengkapan legalitas yang diperlukan.

"Dalam peraturan daerah tentang izin usaha layanan internet ini memberikan kepastian hukum bagi pengelola warnet dalam menjalankan usahanya dan menjaga agar tidak membawa dampak buruk bagi masyarakat," katanya.

Ia menjelaskan pengelola warnet tidak dibolehkan menyekat warnetnya melebihi tinggi 40 centimeter dari permukaan lantai agar tidak disalahgunakan, dan memasang filter-filter untuk membatasi akses pada situs-situs yang dilarang dan berbahaya.

Selain itu, jelasnya, pengusaha warnet diharapkan membatasi pelajar mengakses internet selama jam pelajaran sekolah.

"Apabila siswa berkunjung pada jam sekolah, diharuskan untuk menunjukkan surat ijin atau pemberitahuan dari sekolah untuk keperluan tugas sekolah," katanya.

Fajri mengharapkan dengan sosialisasi para pengelola warnet dapat membentuk asosiasi pengusaha warnet di Kabupaten Tanah Datar sebagai wadah komunikasi antara pengelola warnet dengan pemerintah daerah. (*)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.