
Seorang Bapak di Pasaman Barat Tega Hamili Anak Kandung
Selasa, 9 Juni 2015 21:41 WIB

Simpang Ampek, (AntaraSumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menangkap seorang buruh bangunan, Eko Suwarno (45), di Simpang Tiga Jorong Mahakarya Nagari Koto Baru karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, Ashe Yulia Krista (17).
"Ia ditangkap Selasa (9/6) di kampungnya saat mengendarai sepeda motor," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Toto Fajar Prasetyo didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Arie Nuugroho dan Kepala Unit IV Reskrim UPPA, Evo Nasara, Selasa.
Tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sehingga korban hamil dan melahirkan anak perempuan.
Informasi yang dihimpun di Mapolres setempat, terungkapnya persetubuhan itu karena warga curiga dengan korban dan pelaku yang satu rumah, tanpa ada ibu kandung korban atau keluarga lainnya.
Anehnya, korban telah melahirkan anak perempuan padahal belum menikah.
Setelah ditelusuri akhirnya terungkap tersangka yang tidak lain bapak kandungnya yang menghamili korban hingga melahirkan.
Diketahuinya perbuatan pelaku, warga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres setempat. Tanpa waktu panjang akhirnya tersangka diamankan di mapolres setempat guna proses hukum selanjutnya.
Akhir persetubuhan itu tidak diketahui istrinya yang tidak lain ibu kandung korban. Diduga aksi persetubuhan itu sudah dilakukan tersangka sejak masih sekolah di SMP kelas I.
Persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya dilakukan sudah berulang-ulang, karena sudah menghasilkan produksi anak satu orang berumur 7 bulan.
Menurut Kapolres, penangkapan tersangka berkat ada laporan warga termasuk Kepala Jorong Mahakarya yang resah akibat perbuatan tersangka telah tega menghamili anak kandungnya hingga melahirkan anak.
"Perbuatan tersangka ini memang diluar perikemanusiaan, karena anak kandungnya disetubuhi hingga hamil dan telah melahirkan anak," tegas Kasat Reskrim AKP Arie Nugroho.
Menurutnya, hingga saat ini tersangka dan korban masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka saat diinterogasi mengakui perbuatannya menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak masuk kelas I SMP.
Setelah melahirkan anak, korbanpun kembali menyetubuhinya. Peristiwa bejat ini diketahui warga, saat pemuda Kampung II Kotobaru mencari burung di sekitar kampung setempat Senin malam (8/6).
Setelah itu, karena hujan datang pemuda itu singgah di depan rumah kontrakan tersangka. Seiring dengan itu, para pemuda itu mendengar ada suara mencurigakan di dalam rumah tersebut.
Kemudian besoknya, para pemuda mendatangi rumah tersangka dan mempertanyakan siapa isi dalam rumah.
Saat itu tersangka mengatakan di dalam rumah itu hanya ada anak dan dirinya. Begitu mendapat informasi itu, lalu para pemuda itu terus bertanya siapa perempuan itu.
Akhirnya korban mengaku bahwa dirinya sudah hamil dan punya anak yang dititip ayahnya di Lubukbasung, Agam dengan imbalan Rp5 juta kepada seorang warga yang juga kawan ayah korban.
Ia menambahkan, tidak ada yang mengetahui persetubuhan itu. Karena aksi dilakukan di rumahnya, sementara ibu korban berada di Jawa Timur yang sudah ditinggal cerai oleh ayah korban atau tersangka.
"Saya khilaf pak, perbuatan itu sudah berulang-ulang saya lakukan hingga anak kandung sayapun punya anak. Saya sudah cerai sama istri saya. Anak saya itu saya jemput ke Jawa Timur, dan kami ke Pasaman Barat ini sejak tahun 2000,"kata tersangka.
Sementara, Kepala Jorong (Lurah) Mahakarya, Ariyanto menambahkan warganya sudah resah akibat perbuatan pelaku.
Memang kalau di Kampung II Kotobaru, tersangka bersama korban sudah ada seminggu. Sebelumnya mereka tinggal di Kampung II Kotobaru. Perbuatan mereka itu awalnya dasar kecurigaan masyarakat.
Setelah dipastikan perbuatan pelaku memang benar, lalu pelaku dilaporkan ke Polres setempat.
"Awalnya peristiwa bejat ini dicurigai oleh pemuda, kemudian ditelusuri ternyata benar lalu kami laporkan ke polres setempat," terangnya.
Atas perbutannya,tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun penjara. (*)
Pewarta: Altas Maulana
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
