Jakarta, (Antara) - Ketua DPR Setya Novanto mendukung keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo menunda eksekusi mati terhadap Mary Jane Veloso, warga negara Filipina, karena adanya temuan fakta baru.
"Di menit-menit terakhir menjelang eksekusi, ternyata ada temuan baru yaitu penyerahan diri orang yang disangka menjebak Mary Jane terkait narkoba. Tentu harus diproses agar diperoleh keadilan," kata Setya Novanto di Jakarta, Selasa.
Ketua DPR memuji tindakan Jaksa Agung M.Prasetyo yang menunda eksekusi terhadap Mary Jane demi memberi kesempatan baru sesuai temuan fakta yang ada. Selanjutnya menurut dia, semua pihak tinggal menunggu proses hukum berikutnya.
"Saya selaku Ketua DPR mendukung langkah tegas Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Jokowi yang begitu tegas dalam menegakkan hukum. Juga kepada Jaksa Agung yang tegas mengambil tindakan apa pun," ujarnya.
Dia juga menyatakan dukungannya atas tindakan Kejaksaan Agung melaksanakan eksekusi mati terhadap warga negara asing terpidana kasus narkoba.
Menurut Setya, Pemerintah Indonesia sudah memberikan semua hak yang dimiliki oleh semua terpidana mati yang telah dieksekusi, dalam memperoleh keadilan pada semua tingkatan termasuk mengajukan grasi maupun peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
"Tentu apabila semua prosedur hukum itu telah ditempuh maka status hukumnya menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Karena itu penegakan hukum harus dilakukan sebagaimana hukuman yang dijatuhkan pengadilan," katanya.
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Maruarar Sirait juga menyatakan dukungannya atas tindakan Jaksa Agung Prasetyo, menunda eksekusi mati Mary Jane.
Menurut dia, salah kaprah apabila menganggap penundaan itu akibat tekanan dari Pemerintah Filipina.
"Filipina bukan negara adikuasa. Jadi saya kira tidak tepat apabila dikatakan negara tersebut bisa menekan Indonesia," katanya.
Dia mengatakan Jaksa Agung sudah bekerja profesional karena penundaan ditemukan fakta baru, masalah hukum baru di Filipina.
Menurut Ara, Filipina sangat menghormati proses hukum di Indonesia, sama seperti Indonesia juga menghormati proses hukum di negara yang dipimpin Presiden Aquino tersebut. Dia menilai sama sekali tidak ada upaya saling menekan diantara kedua negara. (*)
Berita Terkait
Manchester City didenda Rp41 miliar karena 22 kasus penundaan kick-off
Kamis, 1 Agustus 2024 9:35 Wib
Pemerintah tunda implementasi NIK sebagai NPWP
Rabu, 13 Desember 2023 16:09 Wib
Pemerintah tunda implementasi NIK sebagai NPWP
Rabu, 13 Desember 2023 16:01 Wib
KPU Sumbar jelaskan penundaan pengadaan logistik tahap II
Jumat, 10 November 2023 18:33 Wib
Bahlil Lahadalia: Isu penundaan pemilu datang dari saya
Sabtu, 28 Oktober 2023 20:21 Wib
PTUN Tolak Gugatan Penundaan Pelaksanan SK Gubernur Sumatera Barat
Selasa, 29 Agustus 2023 18:00 Wib
Rupiah merosot ke posisi Rp15.405 per dolar AS seiring ekspektasi penundaan kenaikan suku bunga Fed
Selasa, 14 Maret 2023 10:43 Wib
Yusril: jika putusan PN Jakpus disetujui pengadilan tinggi, yang terdampak bisa melawan
Kamis, 9 Maret 2023 15:12 Wib