
Unand Uji Akademis Putusan Sarpin

Jakarta, (Antara) - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Andalas menguji secara akademis atau eksaminasi putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi dan mendapatkan sejumlah temuan yang bersebrangan dengan undang-undang. Pengurus LKBH dan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Khairul Fahmi di Jakarta, Senin, mengatakan putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan patut diteliti dan dikaji bersama secara keilmuan. "Ada tiga sebab putusan tersebut perlu dikaji. Pertama hakim tunggal yang memeriksa perkara ini telah keluar dari batasan KUHAP, adanya penemuan hukum dalam pertimbangan hukum, dan putusan tersebut dinilai oleh banyak kalangan ahli pidana akan berakibat pada runtuhnya asas legalitas proses penegakan hukum pidana," kata Fahmi. Majelis eksaminasi yang terdiri dari enam ahli dan guru besar hukum tersebut menemukan sejumlah putusan yang dalam penafsiran hakim sarat dengan pendapat serta bertentangan dengan undang-undang. "Salah satu yang dikupas secara mendalam adalah simpulan dari hakim yang menyebutkan Komjen Budi Gunawan bukan aparat penegak hukum. Padahal, dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri menyebutkan salah satu fungsi kepolisian adalah penegak hukum," kata dia. Selain itu, majelis eksaminasi juga menemukan putusan hakim yang menyebutkan Budi Gunawan bukan penyelenggara negara. Eksaminator berpendapat hakim menilai seorang penyelenggara negara hanya dari strukturalnya saja, bukan dari fungsional. Oleh karena itu LKBH selaku pelaksana eksaminasi memberikan rekomendasi dari hasil uji akademis bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dapat membuka kembali proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Budi Gunawan dengan melengkapi bukti yang dapat menguatkan dan menunjukkan KPK memenuhi seluruh kualifikasi dalam melaksanakan penyidikan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta W Riawan Tjandra mengatakan, pengkajian ini dilakukan karena putusan tersebut memiliki dampak berkelanjutan terhadap proses penegakan hukum di Indonesia dengan berbagai gugatan yang dilakukan tersangka KPK. Menurut Riawan, putusan hakim tersebut memperlebar pasal dalam KUHAP mengenai objek praperadilan. Majelis eksaminasi terdiri dari Guru Besar Hukum Pidana Unand Prof. Dr. Elwi Danil, Ahli Hukum Administrasi Negara Unand Dr. Yuslim, Ahli Hukum Pidana Unand Dr. Shinta Agustina, Ahli Filsafat Hukum Binus University Dr. Shidarta, Ahli Hukum Pidana UI Gandjar Laksmana, dan advokat Sudi Prayitno. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
