Logo Header Antaranews Sumbar

SBSI Pertanyakan Kewenangan PN Terkait Praperadilan

Selasa, 24 Maret 2015 13:06 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI) Muchtar Pakpahan mengajukan uji ketentuan ruang lingkup kewenangan praperadilan dalam KUHAP. "Pemohon mengajukan pengujian terhadap ketentuan ruang lingkup kewenangan praperadilan yang terdapat dalam Pasal 77 KUHAP," ujar kuasa hukum pemohon, Eci Tuasikal di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. Pemohon meminta supaya Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 77 KUHAP adalah sah menurut UUD 1945. Tuasikal menyebutkan bahwa permohonan atas pasal a quo didasari atas latar belakang kasus Komjen Budi Gunawan yang mengajukan gugatan praperadilan atas KPK di PN Jakarta Selatan. Pemohon merasa prihatin karena PN menerima gugatan dan kemudian mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan tersebut. Pemohon kemudian berpendapat bahwa PN Jakarta Selatan telah merusak tatanan hukum akibat adanya putusan tersebut. "Maka pemohon meminta Mahkamah menyatakan segala peraturan dan atau putusan yang tidak sesuai dengan Pasal 77 KUHAP, seperti menambah dan mengurangi, merupakan tindakan yang tidak sah dan tidak mengikat," ujar Tuasikal. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026