Logo Header Antaranews Sumbar

Ranperda Perubahan Perda No.1/2005 Kota Solok Disahkan

Sabtu, 7 Maret 2015 14:08 WIB
Image Print
Penyerahan nota Perda setelah disahkan dan ditanda tangani

Solok, (Antara) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan keempat atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 1 tahun 2005 tentang Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).Pengesahan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh ketua DPRD Kota Solok, yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Martin Jofari, dan dilanjutkan dengan penandatangan oleh Wali Kota Irzal Ilyas, diruang rapat paripurna DPRD setempat, Jumat.Pengesahan ranperda menjadi perda, dilaksanakan setelah melalui berapa kali pembahasan dalam sidang paripurna, dan dilanjutkan dengan pembahasan yang dilakukan oleh panitia khusus (Pansus) terhadap Ranperda tersebut. Acara pengesahan ranperda menjadi perda itu, diawali dengan laporan hasil pembahasan pansus yang disampaikan oleh ketua Pansus, Herdi Yulis. Dalam kesempatannya itu, ketua Pansus mengatakan, perda dapat diartikan sebagai instrument aturan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan daerah itu sendiri.Peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah, sesuai dengan pasal 207 pada undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.Pembahasan ranperda itu dilakukan dengan pihak penyusun rancangan produk hukum pemerintah daerah Kota Solok, dan dari pembahasan yang dilakukan itu, dari beberapa item dalam Ranperda dilakukan perubahan dan disepakati, sehingga melahirkan sebuah produk hukum untuk peraturan daerah Kota Solok, jelasnya.Setelah menyampaikan proses pembahasan, ketua Pansus membacakan pendapat akhir masing masing fraksi yang ada di DPRD Kota Solok. Dalam pendapat akhir tersebut pada umumnya lima fraksi DPRD Kota Solok menyetujui dan menerima rancangan peraturan daerah yang telah melalui proses pembahasan tersebut.Selain wali kota Solok, unsur pimpinan dan anggota DPRD setempat, acara pengesahan ranperda menjadi perda tersebut, juga dihadiri oleh seluruh pimpinan SKPD dilingkungan pemerintah daerah setempat. (cpw5)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026