
Mensos: PKH Harus Terintegrasi dengan Penerima Kartu

Jakarta, (Antara) - Mensos Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Program Keluarga Harapan (PKH) mesti terintegrasi dengan penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan beras miskin (raskin). "PKH harus dicek dan dipastikan menjadi penerima KKS, KIS, KIP serta raskin," kata Menteri Sosial dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu. Selain itu, kepada para pendamping untuk diprioritaskan pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) menjadi rumah tinggal layak huni. Untuk Kelompok Usaha Bersama (Kube) mesti dipastikan dalam lima tahun agar bisa mandiri. "Dalam lima tahun, penerima Kube harus bisa diwisuda dan diverifikasi sebagai keluarga mandiri. Tapi sebelumnya melewati semua tahapan dan komponen terpenuhi, yaitu menerima raskin, KKS, dan Rutilahu," kata Khofifah. Bagi warga yang belum mendapatkan KIS, kartu Jamkesmas berlaku karena induk Jamkesmas adalah Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Kalau belum mendapatkan KKS, maka KIS dan KIP berlaku. KIP merupakan program yang dulu disebut Bantuan Siswa Miskin (BSM). Pada program KKS yang diperuntukan siswa berusia 7-18 tahun mendapatkan KIP. KIP berlaku bagi anak usia sekolah ataupun yang tidak bersekolah. "BSM dan KIP ada perbedaan mendasar, yaitu BSM terkesan untuk anak miskin. Dalam KIP, mendorong anak Indonesia menjadi pintar, sehingga ada semangat dan kebanggan untuk belajar," ujarnya. Terkait penganggaran RTLH dan KUBE bisa diajukan para pendamping melalui Dinas Sosial. Dalam pengajuan itu yang tahu di lapangan RT, RW dan lurah yang kemudian diajukan ke Kemensos untuk disetujui. "Pelibatan jajaran RT, RW dan Lurah agar pengajuan dan penyaluran paket bantuan tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu," jelas Mensos. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
