
F-PAN Setujui Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Padang, (Antara) - Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), sangat setuju dan mendukung upaya pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin. "Pada prinsipnya kami sangat setuju dan mendukung hal itu, kata Ketua F-PAN DPRD Padang, Faizal Nasir di Padang, Selasa. Menurut dia, sudah seharusnya hal itu didukung karena menjadi kewajiban konstitusional pemerintah memberikan bantuan hukum kepada masyarakat terutama kaum miskin. Namun demikian, katanya, bantuan itu tentu harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya UU Nomor 16 tahun 2011. Menurut amanat dari UU tersebut, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD, ujarnya. Sementara itu, anggota F-PAN DPRD Padang lainnya, Masrul Rajo Intan menjelaskan ketentuan UU itu sangat jelas, bahwa titik tekannya adalah pada anggaran penyelenggaraan bantuan hukum. Ia mengatakan salah satu aspek yang harus dicermati dalam hal ini adalah objektivitas pemberian bantuan hukum dalam memberikan jasa hukum kepada penerima bantuan hukum ini. Karena itu, ujarnya, perlu sekali pengawasan terhadap organisasi bantuan hukum (OBH) yang ditunjuk dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
