F-PAN: Terlambatnya Pengesahan Tatib Kurang Sigapnya Pimpinan

id F-PAN: Terlambatnya Pengesahan Tatib Kurang Sigapnya Pimpinan

Padang, (Antara) - Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, Faisal Nasir, menilai keterlambatan pengesahan Tata Tertib (Tatib) akibat tidak sigapnya pimpinan dalam merespons surat gubernur terkait jawaban revisi tatib tersebut. "Gubernur ternyata telah memberikan surat revisi ke pimpinan DPRD ter tanggal 31 Oktober 2014, ternyata itu baru direspons oleh pimpinan dua bulan pasca surat itu diterima. Ini merupakan sebuah kelalaian prosedur administrasi," katanya di Padang, Selasa. Ia menjelaskan, dengan keterlambatan pembahasan tatib, mempunyai efek buruknya terhadap citra DPRD di mata masyarakat, karena lemahnya kinerja wakil rakyat dalam mengurusi urusan rumah tangganya. "Terjadinya kesalahan prosedur yang mengakibatkan lambannya pengesahan tatib, sehingga kinerja dewan selama triwulan pertama menjadi tidak maksimal," katanya. Menurutnya, saat ini terbangun opini publik terkait lambannya wakil rakyat dalam menyikapi pengaduan mereka, dikarenakan kerangka kerja atau acuan DPRD selama lima tahun kedepan belum juga disahkan. Dimana, tatib merupakan hal yang paling mendasar bagi DPRD untuk menjalankan kinerjanya. "Tatib sangat penting bagi dewan, karena itu menyangkut landasan hukum dari fungsi dan target DPRD selam lima tahu kedepan," katanya. Ia mengatakan, tanpa adanya tatib maka pengaduan masyarakat baik bersifat tertulis dan tidak tertulis yang dilayangkan ke DPRD dan telah tercatat dalam buku stambuk sekretariat tidak dapat ditindaklanjuti. Meskipun telah teragendakan dalam Badan Musyawarah (Bamus). Ia menambahkan, dengan adanya kesalahan prosedur operasional tersebut, tidak menutup kemungkinan Fraksi PAN akan mengirimkan surat mosi tidak percaya kepada ketua DPRD. Dengan dasar ketua DPRD telah melalaikan tugasnya untuk sesegera mungkin untuk mengesahkan tatib yang telah direvisi gubernur. "Bisa saja kami mengirimkan surat mosi tidak percaya ke ketua, karena ini soal acuan terhadap kinerja anggota dewan, kami tidak ingin dicap tidak profesional bekerja dan melalaikan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemko padang," katanya. Menanggapi pernyataan Ketua DPRD Erisman soal desposisi surat menyurat yang menjadi kendala terbenturnya pembahasan revisi tatib, Faisal mengatakan, alasan tersebut adalah hal klasik. Ia berpendapat, semestinya Sekwan harus berperan aktif membantu pimpinan dalam proses administrasi. "Kalau memang mekanisme administrasi, seharusnya ia menegus sekwan, karena sekwan yang membantu seluruh kelancaran di DPRD, dan sekwan mestinya jeli. Kemudian di dalam UU MD3 ketika Sekwan tidak memenuhi tugas dan fungsinya, pimpinan harus melakukan pergantian," katanya. (*/cpw3)