Logo Header Antaranews Sumbar

BPSK Dorong Konsumen Pahami Hak dan Kewajiban

Selasa, 24 Februari 2015 12:13 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus mendorong masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen, agar tidak dirugikan saat proses jual beli barang atau jasa. "Dengan memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen, sengketa antara masyarakat dengan pelaku usaha bisa dihindarkan," kata Kepala BPSK Padang, Fatyuddin di Padang, Selasa. Hak sebagai konsumen itu menurut dia, diatur dalam pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK). "Hak itu di antaranya hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa, hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkannya sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan," kata dia. Konsumen menurut dia, juga berhak atas atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa serta hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Selain hak, konsumen menurut dia juga memiliki kewajiban yang harus dipatuhi sesuai dengan pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen. Kewajiban itu, membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan jasa, demi keamanan dan keselamatan, beritikad baik dalam melakukan transaksi, dan membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. "Setelah memahami hak dan kewajiban itu, tetap terjadi persoalan, konsumen bisa mengajukan pengaduan ke BPSK untuk ditindaklanjuti. Kita akan berupaya menjadi pihak penengah dalam persoalan antara konsumen dan pelaku usaha tersebut," kata dia. Dia mengatakan, pemahaman masyarakat Sumbar terhadap hak dan kewajiban sebagai konsumen sudah semakin baik. Terbukti, aduan masyarakat ke BPSK Padang setiap tahun terus meningkat. Tahun 2009 jumlah aduan yang masuk berjumlah 26 kasus, meningkat pada tahun 2010 menjadi 43 kasus. Tahun 2011 aduan yang masuk bertambah lagi menjadi 57 kasus dan terus meningkat pada 2012 menjadi 90 kasus. Tahun 2013 aduan yang masuk mencapai 107. Jumlah itu meningakt lagi tahun 2014 menjadi 120 aduan. "Dari 120 aduan yang masuk tahun 2014, 92 kasus bisa diselesaikan, lebihnya dilanjutkan tahun 2015," kata dia.(**/mko)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026