
Legislator: Ranperda Jadi Solusi Masalah Pangan Sumbar

Padang, (Antara) - Ketua Komisi II DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Sabar mengatakan, dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketahanan Pangan diharapkan dapat menjadi solusi masalah pangan di provinsi itu. "Sebagai pemarkarsa atas usul prakarsa ranperda, Komisi II berharap masalah pangan Sumbar dapat terkoordinir pada Ranperda Ketahanan Pangan ini sebagai payung hukum dalam penerapannya," katanya di Padang, Senin. Menurutnya, dalam mengatasi masalah pangan di Sumbar ada beberapa hal yang harus diatur yakni tentang kesediaan pangan, keamanan pangan, dan lahan produktif. "Walaupun posisi kami telah surplus dalam segi produksi, namun kami harus perhatikan hal lainnya yakni kesediaan pangan, keamanan pangan, dan lahan produktif," katanya. Ia menambahkan, tentang lahan, yang akhir ini mengalami alih fungsi dari lahan pertanian pangan dijadikan sebagai lahan lokasi perumahan dan sebagainya. Selain itu, tentang kemanan pangan yang baru-baru ini masalah buah apel yang mengandung racun, masalah-masalah tersebut akan diatur melalui ranperda ini. "Optimalisasi dalam menggerakan ranperda ini nantinya kami akan kaitkan dengan RTRW di kabupaten kota setempat, sehingga kedepannya dapat terbentuk lahan sawah abadi di lokasi tersebut," ujarnya. "Kami berharap agar hal ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah dan provinsi, sehingga dalam pelaksanaan pemenuhan ketahanan pangan supaya lebih jelas dan mudah," katanya. Selain itu, dalam penerapannya pihaknya akan memberlakukan sanksi maupun penghargaan bagi daerah atau masyarakat yang sungguh-sungguh melakukan penjagaan pada lahan produktif dan peningkatan produksi tanaman pangan dan seterusnya, katanya. Sebelumnya, Ranperda Ketahanan Pangan merupakan satu dari tiga ranperda inisiatif DPRD Sumbar tahun 2015 ini. Ranperda ini menjadi prioritas dan dibahas pertama pada masa sidang pertama tahun ini. Dua ranperda usul prakarsa lainnya adalah Ranperda tentang hari lahir Provinsi Sumatera Barat dan Ranperda tentang batas maksimum berat beban kendaraan. (*/cpw2)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
