
PH Minta Mantan Dinkes Solok Selatan Dibebaskan

Padang, (Antara) - Penasihat hukum terdakwa dugaan korupsi anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, minta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan. "Kami minta agar majelis hakim menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), membatalkan proses persidangan kasus ini, dan membebaskan terdakwa dari jeratan hukum," kata penasihat hukum Eriyal dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Kamis. Kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Selatan ini menjerat mantan kepala instansi tersebut, Azwar Hijar. Ia menjelaskan, terjeratnya terdakwa dalam kasus itu saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Dinkes Kabupaten Solok tahun 2008-2009. Dimana saat itu terdapat beban pengeluaran yang tidak ada pos mata anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), di instansi tersebut. Beberapa mata anggaran yang tak memiliki pos mata anggaran itu seperti kegiatan peringatan hari-hari besar, penyambutan tamu, dan kegiatan lainnya. "Untuk menanggulangi mata anggaran yang tak memiliki pos mata anggaran itu, terdakwa selaku pimpinan mengambil kebijakan dan keputusan akan menanggulangi mata-mata anggaran itu, dengan melakukan pemotongan sebanyak tujuh persen dari setiap perjalanan dinas pegawai Dinkes," katanya. Menurut jaksa, katanya, keputusan yang berlangsung hingga tahun 2009 itu dikatakan telah menyalahi aturan. Sedangkan klaimnya hal itu wajar dilakukan oleh terdakwa selaku pucuk pimpinan. Ia juga mengatakan, keputusan itu juga merupakan hasil kesepakatan terdakwa yang melakukan rapat dengan Kepala Bagian Tata Usaha, dan Kasubdin/Kasubbid di instansi bersangkutan. "JPU yang menjerat terdakwa melanggar melanggar pidana Pasal 12 huruf f, Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001, subsider pasal 9 undang-undang yang sama, Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tidak bisa dibuktikan," katanya. Penasihat hukum juga mengatakan, dana hasil pemotongan perjalanan dinas itu juga sudah jelas kemana dialokasikan, sesuai hasil investigasi BPK RI Nomor 03/lap/xxv/10/2011 tertanggal 27 Oktober 2011. Usai mendengarkan nota eksepsi itu, Majelis hakim yang diketuai Jamaluddin, memutuskan untuk mengundur sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi pihak terdakwa. (*/hul)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
