Logo Header Antaranews Sumbar

Polisi Solok Tangkap Pencuri Ternak

Senin, 2 Februari 2015 17:10 WIB
Image Print

Arosuka, (Antara) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Solok, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil menangkap dua dari empat kawanan pencuri ternak di Sawah Aro, Jorong Panyalai, Nagari Cupak, Senin dini hari. Kapolres Solok AKBP Tommy Bambang Irawan di Arosuka, Senin, mengatakan para tersangka itu adalah Rio Indra (28) warga Pasir Jambak Padang dan Marlis (21) mengaku warga Limau Lunggo, Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok. Sementara dua rekan tersangka lainya, yang identitasnya sudah diketahui, sampai saat ini jadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO). "Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti seekor kerbau, sebilah golok, tas, tali dan peralatan lainya," katanya. Selain itu, kata dia, petugas juga mengamankan mobil Carry pikap BA 8344 AD, yang dipakai tersangka dalam melakukan aksinya. Penangkapan tersangka, kata dia, berdasarkan pengembangan penyelidikan petugas di lapangan, yang langsung mengerahkan Tim 3 C. Tim 3 C sendiri, sebutnya, adalah tim gabungan personil reserse dan intel pilihan, yang khusus dibentuk dalam rangka menangani kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), termasuk pencurian ternak. Petugas, kata AKBP Tommy, sejauh ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Apakah mereka merupakan kawanan pencuri lintas wilayah yang beraksi berpindah tempat dari satu daerah ke daerah lainnya. Terpisah, tersangka Rio Indra, kepada petugas mengatakan baru sekali ini terlibat dalam aksi pencurian ternak. "Kalau bebas nanti dari hukuman, saya kapok pak dan berjanji tak ingin terlibat lagi dalam kasus pencurian, demi isteri dan dua anak saya yang masih sekolah," katanya. (*/cpw1)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026