Jakarta, (Antara) - Mantan kepala Badan Pengelola (BP) "Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation" (REDD) Plus Heru Prasetyo mengatakan pemerintah dapat menjadikan REDD Plus sebagai gerakan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi warga dalam upaya pengurangan emisi karbon dari deforestrasi dan degradasi hutan. "REDD Plus ini merupakan gerakan baru yang harus melibatkan seluruh masyarakat," kata pegiat REDD Plus itu di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan masyarakat harus mengetahui konsep dari REDD Plus sebagai upaya pengurangan emisi karbon dengan mengelola hutan alam dan lahan gambut secara lestari dan berkelanjutan. "REDD Plus ini konsepnya kurangi kerusakan hutan, jaga yang masih bagus, restorasi yang rusak, kalau anda mengusahakannya (lahan dan hutan) gunakan manajemen yang benar," ujarnya. Ia mengatakan pihaknya akan terus mengkampanyekan program REDD Plus atau penurunan emisi dari deforestasi dan degradai hutan dan lahan gambut sehingga dapat mengajak semua pemangku kepentingan dan masyarakat untuk mengelola hutan dengan lebih baik. Sementara itu, mantan deputi Bidang Operasional Badan pengelola (BP) "Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation" (REDD) Plus William Sabandar mengatakan pemerintah perlu memberikan insentif bagi masyarakat yang mengelola hutan dengan baik. Ia mengatakan insentif itu akan menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam mewujudkan hutan alam Indonesia yang lestari. Sebelumnya, mantan kepala Badan Pengelola (BP) "Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation" (REDD) Plus Heru Prasetyo mengatakan bahwa BP REDD Plus tidak dapat menjalankan fungsinya setelah ditandatanganinya peraturan presiden karena fungsi dan tugas berkaitan dengan REDD Plus diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Kementerian LHK. "Jadi, kalau bicara soal red plus adalah tugas dan fungsinya yang diintegrasikan ke dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, secara otomatis meruntuhkan fungsi dari Badan Pengelola REDD Plus, diambil alih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata pegiat REDD Plus itu. Pembubaran itu dipertegas dengan berlakunya Perpres Nomor 16 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa tugas, fungsi, dan kewenangan BP REDD Plus sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 diintegrasikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Ketika Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 16 Tahun 2015 pada tanggal 21 Januari 2015, kata dia, BP REDD Plus tidak lagi menjalankan tugasnya karena tugas, fungsi, dan kewenangannya diintegrasikan ke dalam Kementerian LHK. (*/sun)
Berita Terkait
Mensesneg: Tuduhan korupsi harus berdasarkan fakta
Minggu, 29 Desember 2024 5:01 Wib
KPK setor Rp637,99 miliar ke kas negara sepanjang 2024
Selasa, 26 November 2024 18:46 Wib
Kejagung tetapkan eks Dirjen KA Prasetyo tersangka korupsi
Senin, 4 November 2024 5:02 Wib
Mensesneg: Rencana pegawai pindah ke IKN tak perlu berbondong
Minggu, 27 Oktober 2024 13:28 Wib
Pemerintah pikirkan solusi utang petani dan nelayan
Minggu, 27 Oktober 2024 13:04 Wib
Presiden Prabowo tunjuk Prasetyo Hadi jadi Menteri Sekretaris Negara
Senin, 21 Oktober 2024 5:10 Wib
Presiden Jokowi tunjuk Kepala Bapanas sebagai Pelaksana Tugas Mentan
Jumat, 6 Oktober 2023 14:32 Wib
Polri pertimbangkan harapan masyarakat agar Richard Eliezer kembali ke Brimob
Kamis, 16 Februari 2023 18:02 Wib