Logo Header Antaranews Sumbar

DPRD Desak PTFML Transparan Terkait Ganti Rugi

Rabu, 28 Januari 2015 20:40 WIB
Image Print
Pembahasan semakin memanas, saat pemilik PT FML menyatakan, kalau pembayaran gantirugi akan berakhir pada tanggal 31 Januari ini. Anggota pansus Azirwan sangat tidak sepakat mengenai hal itu, demikian juga dengan Iswandi, dan Faisal Nasir mereka menyebut kalau pihak FML tidak mempunyai itikad baik,

Padang, (Antara) - DPRD Kota Padang mendesak PT Fajar Mitra Lestari (PT FML), untuk lebih transparan memberikan keterangan pembayaran ganti rugi ke masyarakat, terkait 190 petak toko di kawasan Terminal Aia Pacah yang kini menjadi aset Pemkot Padang. Ketua Pansus II Penghapusan Aset DPRD Padang, Maidestal Hari Mahesa, Rabu, mengatakan pembahasan penghapusan aset 190 petak toko di eks Terminal Aia Pacah oleh DPRD Kota Padang kembali buntu. Pihak PT FML yang dipanggil Pansus DPRD Padang, Rabu (28/1), tidak mampu memberikan data konkret terkait pembayaran ganti rugi yang telah dilakukan kepada pemilik toko. Dan meminta waktu 15 hari untuk mengumpulkan bukti-bukti, baik tanda terima maupun kwitansi pembayaran kepada pemilik toko. Ia mengatakan, penjabaran data dari pihak PT FML sangat berbeda dengan data yang pansus dapatkan, baik dari Pemkot Padang dan warga pemiliki petak toko. "Hal ini yang menjadi permasalahan mendasar, PT FML perlu memberikan data-data yang lebih akurat, baik dari data kontrak yang dimiliki notaris, maupun kwitansi pembayaran ke pemilik toko. Dijelaskannya, pada pemaparan pihak PT FML di rapat pansus, mereka mendata ada 11 petak toko yang masih belum duduk penyelesaiannya, sedangkan di data Pemkot Padang ada 9 toko, dan data yang pansus dapatkan dari laporan warga pemilik toko terdapat 10 petak. "Perbedaannya memang tidak terlalu berselisih, namun apabila dikaji lagi data yang diberikan PT FML, berbentuk buku tebal yang diberi judul kumpulan 155 sertifikat HGB petak toko di eks TRB yang sudah dihapus atau dikembalikan ke sertifikat HPL nomor 25, sangat tidak sesuai, dan terlihat banyak manipulatifnya,"katanya. Dengan demikian, lanjutnya pansus akan memberikan waktu kepada PT FML untuk melengkapi data yang diminta. Permasalahan ini, akan menjadi kajian serius bagi dewan, pasalnya menyangkut kepentingan dan hak masyarakat yang sudah dijadikan bulan-bulanan pihak PT FML. "Kita merekomendasikan beberapa hal antara lain, mendesak PT FML untuk menyediakan data dalam waktu 20 hari, berikut dengan kwitansi pembayaran kepada pemilik. Kemudian meminta ke pimpinan untuk mengundang para pemilik toko yang telah menerima ganti rugi, sehingga semuanya jelas," katanya. DPRD juga megimbau masyarakat yang masih belum menerima dan mendapatkan atas haknya, dan merasa tertekan saat menerima ganti rugi, diharapkan untuk melaporkan aspirasinya ke DPRD, sehingga persoalan yang telah bertahun-tahun dapat segera terselesaikan. Sementara itu, Direktur Utama PT FML, Darmawan Kasim mengakui pihaknya sudah melakukan pembayaran ke pemilik toko, sehingga dari total 190 petak toko, 179 petak telah selesaikan, tersisa 11 petak toko lagi yang belum diselesaikan. Ia beralasan belum dibayarkannya ganti rugi tersebut, dikarenakan ada beberapa pemilikyang telah meninggal sehingga kepengurusan ganti rugi tersebut diwakili oleh ahli waris, yang saat ini sedang mereka upayakan mencari orangnya. Ditanyakan tentang mekanisme pembayaran ganti rugi hanya separug dari pembayaran awal, Daemawan mengatakan berdasarkan keputusan pengadilan tinggi, dimana dalam keputusan tersebut Pemkot Padang membayarkan ganti rugi ke FML sebesar Rp7 miliar untuk 190 petak ruko. Alhasil, lanjutnya, pihak FML tidak bisa memberikan pembayaran penuh, pasalnya uang ganti rugi dari Pemkot tidak seimbang, dan bahkan merugikan FML. "Ini tidak sebanding dengan apa yang telah kami kucurkan. Kami telah mengundang pemilik petak ruko, dan membayarkannya. Kami menjelaskan fakta yang terjadi, bahwa Pemkot hanya mampu membayarkan setengah dari uang muka awal. Semuanya setuju dan telah melakukan proses penandatanganan serah terima diatas notaris," katannya saat rapat pansus di gedung bundar itu, Rabu. Dikatakanya, bahwa FML sendiri tidak pernah mau merugikan warga pemilik ruko, dengan hanya membayarkan uang ganti rugi sebesar separuh dari nilai uang muka yang dibayarkan sebelumnya. Namun, lanjutnya, ia tidak bisa berbuat apa-apa, pasalnya uang ganti rugi yang dibayarkan Pemkot melalui putusan pengadilan tinggi, juga sangat terbatas. "Awalnya kami menuntut untuk dibayarkan Rp29 miliar, dan diturunkan menjadi Rp23 miliar. Ketika banding, diputuskan di pengadilan tinggi maka Pemkot wajib membayarkan setengah dari tuntutan tersebut, sehingga kami pun mau tak mau membayarkan ke para pedagang setengah dari nilai awal," katanya. (**/cpw3)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026