Logo Header Antaranews Sumbar

Pengadilan Tipikor Terima Dua Kasus Pada 2015

Senin, 26 Januari 2015 20:58 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, telah menerima sebanyak dua berkas kasus dugaan korupsi sejak awal Januari 2015. Dua kasus itu diterima dari dua kabupaten yakni Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Solok Selatan, kata Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor Padang, Rimson Situmorang, Senin."Untuk Pasaman Barat kasusnya adalah dugaan korupsi pengadaan mobil dinas bupati dan wakil bupati 2010, sedangkan untuk Solok Selatan adalah dugaan korupsi anggaran di Dinas Kesehatan," kata Rimson di Padang.Untuk kasus Pasaman Barat, katanya, persidangan telah dilaksanakan dan tengah berjalan, sedangkan Solok Selatan belum.Ia menjelaskan, dalam kasus yang diterima pihak pengadilan itu diseret dua nama pejabat di tubuh pemerintahan daerah. Dimana untuk kasus Pasaman Barat yang diseret sebagai tersangka adalah kepala Bagian Umum di sekretariat Pemerintahan Kabupaten itu Hendri Tanjung. Sedangkan untuk korupsi anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Selatan, tersangka adalah kepala Dinas Kesehatan sendiri yakni Azwar Hijar.Ia mengatakan, kasus korupsi pengadaan mobil dinas dilimpahkan ke pengadilan pada 8 Januari 2015. Sedangkan perkara korupsi anggaran kesehatan diterima pada 15 Januari 2015."Untuk kasus pengadaan mobil dinas jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangnan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp276,88 Juta, dan anggaran kesehatan sebesar Rp130 juta," katanya.Sebelumnya, kasus korupsi di daerah Sumatera Barat terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Peningkatan drastis jumlah perkara terjadi pada 2014.Berdasarkan data yang dimiliki pengadilan, pada 2014 diterima sebanyak 53 perkara korupsi yang meningkat dua kali lipat jika dibandingkan 2013. Sedangkan pada 2013 diterima sebanyak 29 perkara, dan 2012 sebanyak 26 perkara."Kami juga berharap agar kasus korupsi ini terus menurun setiap tahunnya. Karena semakin banyak kasus bukan pertanda baik, tapi bisa dikatakan hukuman yang diberikan pada para terdakwa sebelumnya tidak memberikan efek jera kepada yang lain," katanya. (**/hul)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026