Don't judge a book by its cover. Sampul buku George Junus Aditjondro "Membongkar Gurita Cikeas di Balik Skandal Bank Century" tidak sesuai dengan isinya, khususnya mengenai yang terkait dengan persoalan tudingan dana PSO LKBN Antara dialihkan ke tim sukses SBY-Boediono. Sebagai "orang dalam" Perum LKBN Antara, kami semua terkaget-kaget di buku kontroversial itu terselip bab khusus "Pemanfaatan PSO LKBN Antara untuk Bravo Media Center" sepanjang tiga halaman. Yang membuat Keluarga besar Antara tidak terima adalah tuduhan George bahwa "separuh dari dana PSO LKBN Antara yang berjumlah Rp40,6 miliar mengalir ke Bravo Media Center". Tentu saja kami "orang dalam Antara" termasuk Dirut Ahmad Mukhlis Yusuf meradang. Pada kesempatan pertama, kami segera menyatakan melalui media bahwa tuduhan itu sama sekali tidak benar. Mekanisme, proses dan prosedurnya, tidak mungkin dana PSO itu dialihkan. LKBN Antara segera menuntut agar George Aditjondro merevisi bukunya. Selain memberikan somasi, Direksi juga memutuskan untuk kampanye media dengan menjelaskan duduk perkaranya. Dirut Ahmad Mukhlis tampil di sejumlah stasiun televisi dan di Metro TV berhadapan langsung dengan George Aditjondro. "Tatap mata saya. George, apakah ada kebohongan di sini" kata Mukhlis sebelum diskusi dimulai. George tidak berani menatap mata Mukhlis. Sebaliknya, ketika Mukhlis hendak menatap mata George untuk memastikan tidak ada kebohongan dibalik matanya, penulis buku Gurita Cikeas itu memilih untuk menatap tembok atau langit-langit. Dari peristiwa itu, Mukhlis merasakan bahwa George tidak memiliki dasar kuat dalam tuduhannya. "Maka ketika dialog ditayangkan langsung, saya pegang tangan George. Saya katakan jika tuduhan pengalihan dana PSO Antara itu tidak benar, tolong Pak George revisi. Akhirnya dia mengakui keliru dan akan merevisi bukunya," kata Mukhlis. Meskipun mengaku data dan informasi diperoleh dari "orang dalam Antara", sepertinya George tidak tahu apa dan bagaimana PSO Perum LKBN Antara. Akibatnya, kesimpulan dia soal "pemanfaatan" dana PSO itu ke Bravo Media Center menjadi blunder yang sangat keliru. Berikut adalah penjelasan mengenai PSO LKBN Antara, siapa tahu berguna bagi George sebagai bahan revisi bukunya. Pengertian dan landasan hukumLandasan konstitusional pemerintah untuk memberikan subsidi dalam bentuk kewajiban pelayanan publik (PSO) antara lain pada pasal 34 UUD 1945, yang berbunyi: "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak". Pasal tersebut dijabarkan dalam berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah di bawahnya, yang memberikan petunjuk teknis dan khusus mengenai peranan pemerintah dalam penyediaan pelayanan umum tersebut. Pasal 66 UU tentang BUMN menyatakan bahwa dengan persetujuan para pemegang saham/Menteri Negara BUMN, pemerintah dapat mewajibkan sebuah BUMN untuk melaksanakan tugas khusus bagi kepentingan masyarakat. Penjelasan dari UU itu menyebutkan bahwa pemerintah berkewajiban menyediakan kompensasi bagi semua biaya yang ditimbulkan ditambah dengan margin jika penugasan itu tidak layak secara finansial. Di sektor transportasi, misalnya, PSO diberikan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan PT Perum Damri. Dana PSO dialokasikan untuk menjaga agar tarif angkutan terjangkau masyarakat. Sekretaris Perusahaan Pelni Abubakar Goyim menjelaskan, Pelni menggunakan dana PSO untuk mengoperasikan kapal pada trayek-trayek pelayaran yang ditugaskan pemerintah. Misalnya, untuk membuka rute pelayaran ke Miangas,Sulut atau Papua, yang sulit ditembus oleh pesawat udara sekalipun. Dana PSO itu untuk membayar selisih tarif yang dikenakan kepada penumpang. Dari tahun ke tahun, besaran dana PSO Pelni disesuaikan dengan laju inflasi dan harga BBM. Tahun 2009, Pelni mendapat alokasi dana PSO Rp635 miliar atau turun dari 2008 sebesar Rp850 miliar karena penurunan harga BBM. "Dana sebesar itu digunakan untuk mengoperasikan 23 kapal yang harus melayani trayek yang ditugaskan pemerintah," jelas Abubakar dalam sebuah wawancara dengan media. Dia mengakui, besaran PSO seringkali tidak sesuai dengan kebutuhaan riil di lapangan. Kondisi itu seringkali membuat Pelni merugi. "Namun kami harus tetap menjalankannya dan tidak boleh bilang bahwa PSO itu membebani perusahaan," tegas Abubakar. Hal senada diungkapkan Kepala Komunikasi Publik PT KA Indonesia (KAI) Adi Suryatmini. PT KAI menerima dana PSO agar tarif KA kelas ekonomi terjangkau sesuai daya beli masyarakat. "Dengan PSO, kami tidak merugi sedikitpun karena memang sudah menjadi tugas perseroan sebagai perusahaan negara," ungkap dia. Dia mengakui, realisasi dana PSO seringkali tidak sesuai harapan. Untuk tahun ini misalnya, KA hanya mendapatkan alokasi dana PSO Rp535 miliar, padahal perseroan mengusulkan dana PSO untuk operasional KA kelas ekonomi, termasuk memperbarui KA kelas tersebut, sebesar Rp650 miliar. Untuk menyebarluaskan informasiNah, ketika LKBN Antara menjadi Perusahaan Umum (Perum) pada tahun 2007, maka pemerintah melalui PP No.40 Tahun 2007 memberikan penugasan khusus melalui PSO untuk "peliputan dan/atau penyebarluasan informasi kegiatan kenegaraan dan kemasyarakatan baik di tingkat nasional, daerah, maupun internasional". Perum LKBN Antara juga ditugaskan untuk "menyediakan jasa berita, foto jurnalistik, grafik, data seketika, audio visual, teknologi informasi, dan multimedia lainnya yang berkaitan dengan kegiatan kenegaraan dan kemasyarakatan". Sesuai Keputusan Menteri BUMN No. 101/MBU/2002 Pasal 12, maka "Seluruh biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan penugasan oleh pemerintah, sepenuhnya menjadi beban pemerintah sebagai pemberi penugasan". Dibanding PT Pelni atau PT KAI, maka dana PSO untuk Perum Antara tidak seberapa, yaitu Rp40,6 miliar (2008) dan Rp50 miliar (2009). Penggunaan dana PSO itu dilakukan dengan aturan teknis yang ketat. Tidak semua berita yang diproduksi LKBN Antara bisa dibayarkan PSO-nya. Hanya yang memenuhi syarat dan kriteria yang ditugaskan saja yang bisa diklaim pembayarannya. Setiap bulan tim antar departemen, seperti Kominfo, Depkeu dan Kementerian Negara BUMN, melakukan verifikasi atas berita tersebut. Berita/foto/gambar yang tidak lolos verifikasi digugurkan dan tidak bisa dibayar. Untuk tahun 2009 misalnya, syarat berita yang bisa dibayarkan PSO-nya harus menyangkut lima tema, yaitu (1) Demokratisasi dan Pemilu; (2) Perkembangan dan Kebijakan ekonomi Indonedia di tengah krisis ekonomi global; (3) Millenium Development Goals (MDGs); (4) Karakter bangsa dan (5) Citra bangsa. Intinya, Perum LKBN Antara ditugaskan untuk meliput dan menyiarkan berita-berita yang terkait dengan kepentingan public sesuai tema-tema tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No.40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Umum (Perum) LKBN Antara disebutkan tugas pokok dan fungsi Antara. Salah satunya adalah untuk memberikan dukungan dan memperlancar tugas Negara/Pemerintah dalam penyebaran informasi publik dan informasi kebijakan pemerintah, kenegaraan dan kemasyarakatan, baik nasional maupun internasional, melalui bidang jurnalistik (pasal 7). Terciptanya masyarakat yang melek informasi (informed society) adalah cita-cita ideal bangsa Indonesia. Adalah menjadi tugas semua pemangku kepentingan/ stakeholder negara untuk membebaskan rakyat Indonesia dari kesengsaraan, lewat peningkatan kesejahteraan dan demokratisasi yang dicapai berkat pemanfaatan teknologi dan akses informasi. Pada era reformasi dan industri sekarang ini, arus informasi seperti air bah yang menggulung siapa saja. Semua orang seperti tertabrak informasi baik melalui media cetak, radio atau televisi. Sayangnya, limpahan informasi tak kunjung mencerdaskan khalayak. Reformasi telah membuka pasar industri media yang ramai dan hingar bingar. Namun, maraknya media massa tidak dibarengi dengan isi yang mendidik. Publik banyak disuguhi informasi yang sensasional, cenderung vulgar, provokatif, yang bersumber dari jurnalisme negatif ala "bad news is good news". Akibatnya, publik yang terseret banjir informasi mengalami titik kejenuhan informasi (information saturated). Publik, dalam situasi seperti ini, hanya diposisikan sebagai khalayak pasif. Publik tak lebih dari konsumen yang habis-habisan dieksploitasi oleh pasar media maupun bisnis informasi. Hak masyarakat untuk mengetahui (people right to know) tidak terlayani dengan sebaik-baiknya oleh pelaksanaan industri pers komersial yang didikte oleh rating dan mekanisme pasar.Disayangkan banyak pihakKondisi ini disayangkan banyak pihak. Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada Hari Pers Nasional 9 Februari 2008 di Semarang mengajak pers untuk mengembangkan jurnalisme positif. Media diimbau untuk lebih obyektif untuk memberitakan persoalan kemasyarakatan dan kenegaraan sehingga bisa menumbuhkan harapan dan optimisme di kalangan rakyat. Sedangkan pada Rapat Kabinet Terbatas yang membahas permasalahan Perum Antara di Istana Negara 28 Februari 2008, Kepala Negara juga secara khusus meminta Perum Antara betul-betul memberikan kontribusi optimal kepada bangsa dan negara dengan memberitakan suatu berita-berita yang sportif dan menarik dengan sudut pandangan kepentingan nasional. Untuk itu, Perum LKBN Antara sebagai kantor berita nasional harus memiliki visi dan misi yang berbeda dengan pers komersial. Visi Antara adalah menjadi kantor berita berkelas dunia, terdepan di Asia Pasifik, dalam mewujudkan masyarakat berbasis pengetahuan. Sedang misinya adalah menyebarluaskan informasi tentang Indonesia ke dalam negeri dan ke luar negeri dengan menyediakan informasi secara cepat, akurat dan penting. Untuk itu, Perum Antara mendapat penugasan khusus dari pemerintah melalui PSO untuk menyediakan jasa berita teks, foto, dan TV (audio visual) yang berkaitan dengan kegiatan kenegaraan dan kemasyarakatan yang bertitik tolak pada tema-tema yang menyangkut kepentingan publik. Sebagai sebuah kantor berita yang didirikan oleh pendiri bangsa dan menjunjung tinggi etika jurnalistik, Perum Antara menyadari sepenuhnya bahwa tugas utama media adalah mengabdi kepada kebenaran dan loyalitasnya adalah kepada kepentingan publik, bukan kepada politisi atau siapa pun. Dengan demikian, jika ada yang menuding bahwa Antara bekerja untuk kepentingan politisi tertentu atau mengalihkan dana PSO kepada tim sukses calon presiden tertentu, itu berarti sangat naif dan tidak masuk akal. Jika George Aditjondro tidak mau dibilang naif dan seorang"non-sense", seharusnya pada kesempatan pertama dia meminta maaf dan merevisi kembali bukunya. (****)
Berita Terkait
Airlangga sebut transaksi elektronik tak dikenakan PPN 12 persen
Senin, 23 Desember 2024 10:40 Wib
Prabowo tekankan D-8 tak boleh terpecah untuk bela Palestina-Lebanon
Jumat, 20 Desember 2024 4:55 Wib
DPR minta polisi tak percaya penganiaya karyawati toko roti sakit jiwa
Rabu, 18 Desember 2024 9:20 Wib
Kim Sang-sik prediksi Vietnam tak akan mudah atasi Indonesia
Minggu, 15 Desember 2024 7:07 Wib
Aktivis budaya sebut kebaya sebagai simbol keragaman dan toleransi
Jumat, 6 Desember 2024 13:55 Wib
Pengakuan UNESCO ke Reog Ponorogo tunjukkan kekayaan budaya Indonesia
Jumat, 6 Desember 2024 4:49 Wib
Arne Slot tak terkejut dengan hasil imbang di kandang Newcastle
Kamis, 5 Desember 2024 9:22 Wib
Presiden minta penurunan tiket pesawat 10 persen tak rugikan industri
Selasa, 3 Desember 2024 4:22 Wib