TKI merupakan salah satu permasalahan pelik bangsa ini. Pada sisi pertama, TKI adalah solusi konkrit mengatasi ketidakmampuan pemerintah dalam menciptakan pemerataan dan penyediaan lapangan kerja. Perekonomian nasional tidak mampu menyerap angkatan kerja yang pada Februari 2009 telah mencapai 113,74 juta orang dengan kuantitas penggangguran berjumlah 9,26 juta orang.Faktanya dalam lima tahun terakhir penempatan TKI ke luar negeri terus meningkat hingga rata-rata per tahun mencapai 596.115 orang. Mereka tersebar di Malaysia dan Saudi Arabia, sisanya ke negara lain seperti Uni Emirat Arab (UEA), Kuwait, Yordan Hongkong, Taiwan. Dengan kuantitas itu, TKI telah berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Remitansi mereka mencapai USD 8,24 milyar (2008) atau urutan pertama pada sektor jasa dan urutan ke-2 setelah penerimaan devisa migas. Remitansi itu juga berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan keluarga TKI yang diperkirakan berjumlah 16 juta orang. Besarnya kontribusi itu membuat TKI kerap disebut sebagai pahlawan devisa.Ironisnya, kontribusi itu ternyata bertolakbelakang dengan kualitas perlindungan kerja di luar negeri yang mereka terima. Penelitian Puslitbang KetenagakerjaanDepnakertrans mencatat pada 2007 hanya 42% TKI yang menyelesaikan kontrak kerjanya, dan 25 % bekerja kurang dari 2 tahun akibat bermasalah dan cuti. Selama penempatannya 15,7 % TKI mengalami permasalahan; seperti : mengalami kekerasan fisik, tidak diberikan tiket kembali ke Indonesia, paspor ditahan majikan/agen, gaji tidak dibayar, kesulitan komunikasi dan penyesuaian budaya setempat, jam kerja berlebihan, pelecehan seksual, serta fasilitas istirahat dan makan-minum kurang memadai. Dari sisi waktu kerja, umumnya TKI di UEA dan Yordan tidak mengenal libur dan cenderung terkurung, selama kontrak kerja. Lebih 60% TKI bekerja di atas 12 jam sehari.Data Migrant Care (2007) juga mencatat 171 kasus kematian TKI di berbagai negara; 108 perempuan, 61 laki-laki dan 2 kasus tidak diketahui identitasnya. Organisasi buruh migrant internasional itu juga menemukan 140 kasus TKI yang menjadi korban tindak kekerasan; 125 perempuan dan 15 laki-laki.Tidak Melek Hak dan KewajibanFenomena kurangnya perlindungan TKI sebenarnya telah lama menjadi perhatian petinggi Depnakertrans. Menaketrans RI dalam pembukaan rapat kerja teknis penempatan TKI ke luar negeri di Cisarua, Bogor, pada bulan Januari 2003, pernah menyebut kalau 80 % sumber persoalan TKI justru berada di dalam negeri. Maknanya persoalan TKI sebetulnya lebih terkait dengan masalah pada tahapan pra penempatan ketimbang penempatan dan paska penempatan. Akar masalahnya adalah tidak optimalnya fungsi sosialisasi pengrekrutan calon TKI yang akhirnya menyebabkan kesiapan TKI menjadi rendah. TKI tidak melek akan hak dan kewajibannya.Tidak dapat dipungkiri kalau calon TKI umumnya berasal dari pedesaaan, didominasi kalangan ekonomi lemah dengan tingkat pendidikan rendah. Kondisi ini pada akhirnya memicu terjadinya penyimpangan hak perlindungan bagi TKI yang ironisnya terjadi pada setiap tahapan, yaitu pra penempatan, saat penempatan dan paska penempatan.Penyimpangan pada tahap pra penempatan tergambar dari pelatihan (terutama bahasa, budaya dan keterampilan kerja) dan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) yang bersifat intesif dan aplikatif dengan waktu yang relatif panjang dikebiri menjadi sekedar syarat dan formalitas untuk menjawab tuntutan pemerintah. Sehingga tidak heran bila ada TKI yang hanya mengecap program itu selama sebulan bahkan di bawah itu. Akibatnya banyak TKI yang tidak paham isi Perjanjian Penempatan, Perjanjian Kerja bahkan tidak memegang foto copy PK, paspor, serta kartu asuransi.Penyimpangan pada saat penempatan adalah lalainya TKI melaporkan keberadaannya ke ke kantor perwakilan RI terdekat. Secara prosedur setiap penempatan TKI wajib dilaporkan, tetapi pada banyak kasus mitra Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) juga bersikap acuh terhadap kewajiban ini. Akibatnya monitoring TKI menjadi sulit. Kondisi ini diperparah dengan acapnya TKI mengalami penahanan identitas TKI, putus komunikasi, dan tidak semua TKI yang menyelesaikan kontrak dilaporkan ke Perwakilan RI dan memperoleh haknya ketika kembali ke Indonesia. Penyimpangan yang terjadi paska penempatan adalah beban biaya di luar standar seperti penukaran uang, harga tiket, dan pungutan dalam perjalanan darat yang terjadi dari perjalanan dari Terminal III Soekarno-Hatta ke daerah asal. Tidak ada pembinaan paska penempatan ini juga membuat mantan TKI masih menjadikan bekerja di luar negeri sebagai alternatif utama ketika pendanaan mereka habis dan atau mengganggur. Karena itu pengentasan hak dan kewajiban para buruh migran menjadi sesuatu yang penting. Harus ada standarisasi untuk mengukur kesiapan TKI untuk bekerja ke luar negeri. Tentunya ini mesti ditopang dengan penyelenggaraan sosialisasi, rekruit terkontrol, pelatihan dan PAP yang melibatkan pihak-pihak yang berkompeten. Tidak cukup hanya mencabut izin usaha pengusaha PJTKI yang melakukan penyimpangan. Perlu ada hukuman secara pidana untuk memunculkan efek jera.Peraturan yang Kurang MendukungSecara hukum, pemerintah telah mengeluarkan perundang-undangan untuk menjamin perlindungan TKI seperti Kepmen No. 138/Men/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Menaker No. Kep-204/Men/1999 tentang Penempatan Tenaga Kerja ke LN, dan Keputusan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja No. Kep-107/BP/1999 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan TKI di Luar Negeri melalui Asuransi, serta Keputusan Menakertrans No. 104A/ 2002 tentang Penempatan TKI ke LN. UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang lantas mendorong pemberlakukan UU No. 39/ 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (UU PPTKILN) sudah berusaha untuk memfasilitasi kepentingan TKI pada umumnya. Kendati begitu, segala perundang-undangan itu dirasakan masih kurang mendukung terselenggaranya perlindungan terbaik bagi TKI.Pasalnya perlindungan TKI di luar negeri jelas menyangkut wilayah yuridiksi negara penempatanya sehingga tidak dapat sebetas diikat dengan perundang-undangan RI semata. Urusannya ini memiliki dimensi internasional yang terkait dengan Konvensi Wina 1961, Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler, konvensi PBB tentang perlindungan hak seluruh buruh migran dan anggota keluarganya, dan instrumen hukum internasional lainnya yang terkait dengan perlindungan pekerja migran dan HAM. Perlindungan TKI juga terkait dengan hubungan kerjasama bilateral dan subjek hukum negara penempatan. Dalam banyak kasus subjek hukum negara penempatan seringkali menjadi persoalan mendasar. Sebut saja tata cara penempatan TKI di luar negeri yang sesuai dengan UU PPTKILN hanya dapat dilakukan atas dasar perjanjian tertulis antara pemerintah dengan pemerintah (pasal 10) atau ke negara tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing (pasal 27). Perjanjian itu berbentuk Nota Kesepahaman yang meskipun ditargetkan sampai Juli 2007 telah disepakati 17 MOU, faktanya sampai sekarang hanya 5 negara yaitu Malaysia, Taiwan, Korea, Kuwait, dan Yordania. Tetapi di lapangan ternyata MoU itu belum cukup memadai. MOU tetap tidak mampu menembus yurisdiksi negara penempatan. Akibatnya MOU hanya mencatat komitmen suatu negara untuk memberikan perlindungan, bukan secara langsung memberikan perlindungan apalagi menyentuh akar permasalahan.Pemerintah memiliki kendala untuk terlibat dalam urusan TKI di negara penempatan karena tidak semua negara penempatan TKI memiliki peraturan yang dapat menjembatani kekosongan hukum internasional, khususnya yang mengatur buruh migran informal. Negara-negara yang menjadi tujuan penempatan TKI, umumnya memang telah memiliki UU perlindungan buruh migran, tetapi hanya mengatur tenaga kerja profesional (skilled labor). Padahal TKI mayoritas adalah pekerja migran informal seperti PRT, tukang kebun, dan sopir. Kebijakan ini bisa ditemukan di Kuwait, Arab Saudi dan Yordania. Pekerja migran informal di Kuwait bahkan diatur dalam foreigner resident law sehingga hak dan kewajiban mereka sepenuhnya merupakan otoritas majikan. Kekuatan Politik Internasional Perbedaan mendasar antara Indonesia dan Filipina adalah substansi kebijakan buruh migrannya. Jika Indonesia lebih terfokus pada pengaturan mekanisme operasional penempatan buruh migran, mulai dari tata cara pendirian PJTKI, struktur pembiayaan, dan persoalan-persoalan teknis lainnya; maka Pilipina telah menetapkan upaya perlindungan buruh migran sebagai salah satu fokus utama politik luar negerinya. Filipina telah memiliki UU pelindungan Buruh Migran sejak Juni 1995 sementara UU PPTKILN baru diberlakukan pada tahun 2004. Ketika Filipina telah membentuk atase perburuhan dan mendirikan crisis center di negara-negara penempatan buruhmigran, maka Indonesia masih berkutat di pembagian wewenang antara BNP2TKI dan Depnakertrans.Kekuatan politik terbukti efektif untuk memperkuat perlindungan buruh migran yang terperangkap juridiksi nasional negara penempatan. Ketika Sarah Balabagan dan Flor Contemplacion, buruh migran Filipina, diancam hukuman mati, segenap kekuatan politik luar negeri Filipina dikerahkan untuk membebaskan mereka. Filipina bahkan tak segan-segan mengancam akan memutuskan hubungan diplomatik dengan negara-negara penempatan yang tidak memperlakukan buruh migrannya dengan adil dan bermartabat.Mekanisme consular dan diplomatic protection yang selama ini dijadikan rujukan Indonesia tidak cukup untuk menjamin perlindungan TKI. Apalagi di negara-negara yang tidak mengatur perlindungan buruh migran di sektor domestic workers. Adalah konyol bila menyandarkan perlindungan TKI sekedar pada kemauan baik para majikan. Bagaimanakah cara memastikan jaminan bagi para TKI yang berkerja di di negara-negara Arab pada umumnya yang sedikit banyaknya mewarisi budaya jahiliyah budak belian. Sistem mekanisme operasional penempatan TKI, sistem monitoring dan evaluasi sebagai umpan balik dalam memperbaiki kualitas layanan TKI, secara nasional dan di setiap daerah pengirim, ataupun peningkatan seleksi negara penempatan akan mubazir ketika pada saat eksekusi penjaminan pemerintah RI masih melangkah di atas garis yang santun. Di masa depan, pemerintah RI perlu mengerahkan segenap kekuatan politik luar negeri untuk mengikat pihak-pihak di luar negeri sehingga turut bertanggungjawab terhadap perlindungan TKI. Tentunya kondisi itu hanya akan terjadi bila ada kerjasama lintas departemen, lintas sektor termasuk kekuatan dari organisasi masyarakat sipil di dalam negeri. Sinergi ini menjadi penting karena Indonesia harus dapat menemukan peluang-peluang dalam forum-forum internasional sehingga perlindungan TKI di luar negeri dapat terus ditingkatkan.*Penulis adalah Wasekjen PB Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia (GASBIINDO)
Berita Terkait
Deretan film Indonesia yang dirilis di tahun 2024
Senin, 23 Desember 2024 9:08 Wib
Bergelut dengan nestapa akibat bencana sepanjang 2024
Jumat, 20 Desember 2024 4:53 Wib
Prediksi akhir tahun Kebutuhan BBM di Sumbar naik 9,4 persen
Rabu, 18 Desember 2024 16:01 Wib
Pertamina: Kebutuhan BBM di Sumbar naik 9,4 persen saat akhir tahun
Rabu, 18 Desember 2024 10:53 Wib
Jelang akhir tahun, Rafflesia Tuan-Mudae mekar sempurna di Agam (Video)
Selasa, 17 Desember 2024 14:09 Wib
Monas hadirkan video mapping dan panggung hiburan saat akhir tahun
Senin, 16 Desember 2024 12:32 Wib
Pemkab Pasaman Barat pastikan ketersediaan pangan hingga akhir tahun
Kamis, 12 Desember 2024 16:14 Wib
Akhir tahun 2024 Objek wisata terbaru Bukittinggi dibuka
Senin, 9 Desember 2024 16:03 Wib