KPU : Saksi Harus Serahkan Mandat Sehari Sebelumnya

id KPU : Saksi Harus Serahkan Mandat Sehari Sebelumnya

KPU : Saksi Harus Serahkan Mandat Sehari Sebelumnya

Padang, (Antara)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang , Sumatera Barat mengingatkan saksi kandidat calon wali kota dan wakil wali kota harus menyerahkan surat mandat kepada panitia pemilihan setempat satu hari sebelum bertugas.

Bagi saksi yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS), harus menyerahkan surat mandat paling lambat hari ini kepada ketua panitia pemungutan suara di TPS, kata Koordinator Divisi Teknis KPU Padang M Sjahbana Sjams di Padang, Selasa.

Ia mengatakan, bagi saksi yang tidak menyerahkan surat mandat secara aturan tidak dibenarkan masuk ke lokasi TPS, kendati yang bersangkutan adalah saksi resmi.

Kemudian, ia mengingatkan agar saksi sudah hadir sebelum pukul 07.00 WIB dan dilarang meninggalkan TPS hingga penghitungan suara selesai.

Sebelumnya sudah dilakukan koordinasi agar tim sukses dapat menyiapkan kebutuhan saksi sehingga saat bertugas tidak harus meninggalkan lokasi, kata dia.

Jika ada saksi yang keberatan terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara dapat mengajukan protes kepada ketua TPS.

Bila keberatan tidak dapat diselesaikan oleh ketua TPS, saksi dapat mengisi formulir keberatan dan akan diselesaikan saat rekapitulasi suara di tingkat kelurahan.

Sementara penghitungan suara di tingkat kelurahan akan digelar pada 6 Maret dan pada tingkat kecamatan 8 Maret kemudian pada tingkat Kota 10 Maret.

KPU menetapkan jumlah pemilih tetap pada Pilkada Padang putaran II sebanyak 560.723 orang terdiri atas 276.729 pemilih laki-laki dan 283.994 pemilih perempuan yang akan melakukan pencoblosan pada 1.532 tempat pemungutan suara (TPS).

Pilkada kota Padang putaran II diikuti dua pasang kandidat yaitu Mahyeldi-Emzalmi diusung PKS dan PPP, Desri Ayunda-James Helyward dari jalur perseorangan.(wan)