Tim Terpadu Tertibkan Alat Peraga Kampanye Cawako

id Tim Terpadu Tertibkan Alat Peraga Kampanye Cawako

Padang, (Antara Sumbar) - Tim terpadu terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu),kepolisian, Satuam Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Kebersihan dan Pertanaman Kota Padang menertibkan alat kampanye pasangan Calon Wali Kota (Cawako) dan calon Wakil Wali (Cawawako) Kota Padang yang dipasang menyalahi aturan.

"Seluruh alat peraga kampanye dimiliki pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Padang salah aturan akan di tertibkan," kata Ketua Panwaslu Kota Padang, Nurlina K, di Padang, Sabtu.

Menurut dia, tim terpadu dalam melakukan penertiban dibagi dalam empat wilayah, yakni bagian Utara, Barat, Selatan, serta Timur.

"Masing-masing wilayah ada sekitar 30 orang petugas yang terlibat dalam melakukan penertiban tersebut," katanya.

Penertiban alat peraga ini setelah ada persetujuan dari Wali Kota Padang, Fauzi Bahar, yang ditembuskan kepada Satpol-PP

Panwaslu tetap komit untuk menertibkan alat peraga kampanye salah aturan yakni PKPU nomor 15 Tahun 2013 dan Perda nomor 10 Tentan RT/RW, Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Tibum jo Perda Nomor 4 Tahun 2007," tambah Nurlina K.

Ia mengatakan, Panwaslu sebelumnya telah memberikan surat kepada tim kampanye atau tim pemenangan calon kepala daerah juga termasuk calon Legislatif (Caleg) untuk menurunkan sendiri alat peraga yang menyalahi aturan.

Pemasangan alat peraga tersebut termasuk pelanggaran administrasi.

Menurut dia, tidak akan ada peringatan lagi bagi Cawako dan Cawawako. Jika tim menemukan adanya atribut kampanye di jalan protokol maka akan langsung ditertibkan.

Cawako/cawako Padang sudah disurati membersihkan sendiri, tak tak ada lagi peringatan, tapi langsung penertiban," katanya.

Tidak saja alat peraga kampanye calon kepala daerah ditertibkan namun juga alat peraga kampanye caleg juga akan diturunkan.

"Penertiban atribut kampanye ini dapat dituntaskan selama dua hari," tambahnya

Sementara itu Kepala Satpol-PP Padang, Andre Algamar menyatakan, dalam melakukan pnertiban alat kampanye cawako/cawawako Padang ini menurunkan puluhan personel Satpol-PP.

Pihaknya hanya menjalankan isi surat rekomendasi yang dikirimkan Panwaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membantu menertibkan baliho dan spanduk menyalahi aturan dipasangan cawako dan cawawako," katanya.

Ia menambahkan, masih banyak alat peraga para cawako dan cawawako Padang terpasang menyalahi aturan.

"Terlihat alat peraga ini dipasang pada pohon pelindung, tiang listrik yang ada di Kota Padang, hal ini telah mengganggu keindahan dan ketertiban kota," katanya.(*dy)