Logo Header Antaranews Sumbar

DPRD: PERDA WARNET TEKAN PENYALAHGUNAAN

Senin, 26 Maret 2012 14:41 WIB
Image Print

Bukittinggi, (ANTARA) - Koordinator Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi Yusra Adeks menyebutkan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Izin Warnet yang sedang digodok dewan dapat menertibkan keberadaan warung internet di kota itu.

"Selama ini izin pendirian warung internet kan belum ada. Kita berharap dengan adanya perda yang mengatur perizinan warung internet bisa membatasi terjadinya penyalahgunaan penggunaan warnet oleh pelajar," kata Yusra Adek di Bukittinggi.

Yusra Adek mengatakan, kehadiran warung internet tanpa adanya aturan yang mengatur akan berdampak buruk bagi kalangan generasi muda kota itu, terutama sekali kepada para pelajar yang tiap hari memanfaatkan media tersebut.

"Dengan adanya aturan yang mengatur perizinan warung internet seperti pembatasan akses internet bagi pelajar dapat meminimalisasi dampak buruk dari infomasi yang didapatkan di warnet, seperti situs-situs yang berbaur pornografi karena di Perda mengatur pemilik warnet harus memblokir situs-situs itu," kata dia.

Tiga perda yang sedang digodok dewan saat ini, khususnya Pansus II yang terdiri dari sembilan orang anggota telah melakukan kunjungan kerja ke Pulau Jawa diharapkan paling lambat bulan Mei 2012 sudah bisa disahkan menjadi lembaran peraturan daerah.

"Dengan cepatnya disahkan perda yang sedang digodok itu selain dapat mendisiplinkan masyarakat dan pelajar yang menggunakan media internet, juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kota," katanya.

Dia menyebbutkan, tiga perda yang dirancang Pansus II untuk izin warnet, kunjungan kerja dilakukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diterima oleh bagian hukum, sedangkan hotel dan restoran ke daerah Yogyakarata dan Selama yang diterima pada waktu itu oleh anggota DPRD-nya.

"Kujungan kerja bertujuan untuk mencari bahan sebagai rujukan aturan yang dibuat dilakukan ke Yogyakarta dan Sleman tersebut dapat kita dapatkan bahan untuk dijadikan rujukan dalam membuat sebuah peraturan daerah. Saat ini telah dewan telah melakukan pembahasan tiga rancangan itu," katanya.

Menurut Fraksi Golkar ini, warung internet merupakan sebuah media yang dapat memberikan informasi cepat serta dapat menambah dan meningkatkan pengetahuan dari warga, namun perlu ditertibkan berupa sanksi bagi yang menyalahinya dan sanksi itu ada tertuang di dalam Perda.(ham)



Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2026