
Pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan Saling Gugat

Jakarta, (Antara) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan delapan pekerja alih daya atau "outsourcing" saling menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Menurut siaran pers dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia yang diterima Antara di Jakarta, Kamis, pekerja alih daya menggugat balik BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya memutus hubungan kerja mereka. Kuasa hukum dari LBH Aspek Indonesia Ahmad Fauzi mengatakan BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan badan hukum peralihan dari badan usaha milik negara (BUMN) PT Jamsostek tidak menjalankan rekomendasi Panja Oursourcing BUMN DPR dan nota dinas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Panja Outsourcing BUMN DPR dan Kemenaker telah merekomendasikan BUMN untuk mengangkat para pekerja alih daya untuk menjadi pekerja tetap. Namun, rekomendasi itu tidak dijalankan," kata Ahmad Fauzi. BPJS Ketenagakerjaan justru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap seluruh pekerja alih daya di lembaga tersebut yang ada di seluruh Indonesia. Kemudian pada Oktober 2014, BPJS Ketenagakerjaan menggugat PHK delapan pekerja (Feri Fauzi dan kawan-kawan) ke PHI Jakarta. Ahmad mengatakan Feri Fauzi dan kawan-kawan merupakan anggota Serikat Pekerja Jaminan Sosial Indonesia (SPJSI) yang sebelumnya ditempatkan sebagai tenaga administrasi di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kebon Sirih, Jakarta Pusat. "Gugatan itu kemudian dijawab dengan gugatan balik oleh Feri Fauzi dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya pengurus SPJSI bersama LBH Aspek Indonesia," tuturnya. Perkara yang terdaftar sebagai perkara Nomor: 246/Pdt.SUS/PHI/2014/PN.JKT.PST itu telah masuk pada agenda pembuktian. Majelis hakim PHI Jakarta meminta kedua belah pihak untuk sama-sama menyerahkan bukti untuk diperiksa. "Seharusnya, BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menggugat PHK buruhnya di PHI Jakarta. Tidak ada alasan dan dasar hukum yang membenarkan dan atau bisa dijadikan dasar PHK terhadap pekerja alih daya BPJS Ketenagakerjaan," kata Ahmad. Justru, tambah Ahmad, rekomendasi Komisi IX DPR diperkuat oleh pemeriksaan Pengawas Kemenakertrans dalam bentuk nota dinas dengan jelas memerintahkan BPJS Ketenagakerjaan supaya mengangkat pekerja alih daya menjadi pekerja tetap dan dilarang melakukan PHK secara sepihak terhadap pekerja. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
