
Sidang Pembunuhan Mira Digelar Tertutup

Padang, (Antara) - Sidang atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Mira Juwita digelar tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.Hakim Ketua Irwan Munir di Padang, Selasa, mengatakan, sidang dengan terdakwa Refliandi, (24), itu ditutup untuk umum karena pasal yang dikenakan bukan hanya tentang pembunuhan, melainkan juga pencabulan."Dalam dakwaan bukan hanya tentang pembunuhan, namun terdapat unsur pencabulan. Sehingga sidang digelar tertutup untuk umum," katanya.Dengan instruksi yang diberikan oleh hakim tersebut, keluarga korban yang menghadiri persidangan langsung meninggalkan ruangan, beserta belasan awak media yang akan meliput.Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beatrix Berlina kepada awak media menjelaskan, sidang yang digelar tersebut beragendakan pemeriksaan empat orang saksi. Ia mengatakan, para saksi itu diperiksa sekitar 30 Menit.Pada bagian lain, sidang tersebut sempat ricuh karena kerabat korban yang tidak kuasa menahan emosi. Dimana sesaaat terdakwa keluar dari ruangan sidang, keluarga korban langsung mengungkapkan ketidaksenangan dengan beberapakali kesempatan memukuli terdakwa, dan beberapa perkataan cacian."Masih saja anda tertawa setelah membunuh orang, dasar tidak punya hati nurani," kata beberapa keluarga korban yang hadir.Jaksa penjaga tahanan langsung mengambil insiatif dan melarikan terdakwa dari bulan-bulanan para keluarga dan kerabat.Usai mengamankan terdakwa, jaksa penjaga tahanan langsung membawa terdakwa ke Lapas Muaro Padang dengan menggunakan mobil tahanan. (hul)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
