Logo Header Antaranews Sumbar

Satpol PP Terkendala Personel Tegakkan Perda Sampah

Kamis, 8 Januari 2015 19:54 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menghadapi kendala keterbatasan personel dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, yang diberlakukan sejak Januari 2015. Kepala Kantor Satpol PP Kota Padang, Andre Algamar, Kamis, mengatakan keterbatasan personel ini akan menyulitkan dalam melakukan pengawasan 10 titik lokasi yang diatur dalam Perda. "Kekuatan personel yang ada belum cukup untuk menegakkan Perda kebersihan itu secara maksimal, karena jumlah anggota kita masih sangat kurang," katanya. Ia mengatakan, personel Satpol PP Kota Padang secara keseluruhan sebanyak 350 orang, dan yang bisa efektif di lapangan hanya 200 orang, sedangkan sisanya bertugas di kantor. Sebanyak 200 personel itu, katanya dibagi dalam sistem shif per hari. Dimana satu shif sebanyak 50 personel, sehingga hal itu akan membuat tugas penegakan Perda Kebersihan kurang maksimal. "Satpol PP juga memiliki tugas lain selain Perda Kebersihan, seperti pengawasan Penyakit Masyarakat, perizinan usaha serta bangunan, dan lainnya," katanya. Ia mengungkapkan, dampak dari kekurangan personel itu adalah belum tersentuhnya dua titik yang seharusnya diproteksi oleh Perda kebersihan. Dua tempat itu adalah kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, dan pantai Air Manis. Untuk mengatasi kekurangan tersebut, Kantor Satpol PP menjalankan sistem patroli bagi anggota yang berada di lapangan kepada titik yang diatur dalam Perda Kebersihan. Ia menyebutkan, kawasan yang masuk dalam Perda Kebersihan adalah kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Bagindo Aziz Chan, Khatib Sulaiman, A. Yani, Veteran, dan beberapa kawasan lainnya. Kemudian pihaknya berencana untuk melakukan perekrutan personel baru untuk menambah kekutan tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam penegakan Perda ini dengan menimbulkan kesadaran dan kepedulian akan pentingnya kebersihan lingkungan. Sehingga ketentuan pidana tiga bulan kurungan atau denda Rp5 juta bagi masyarakat yang melanggar, sebagaimana diatur dalam Perda itu tidak perlu dikenakan. (**/hul)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026