
Antasari Pra Peradilankan Kapolri

Jakarta, (Antara) - Antasari Azhar menggugat Kapolri cq Kepala Badan Reserse dan Kriminal dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam sidang pra peradilan penghentian penyidikan kasus pemberi keterangan palsu dan pembuktian sms gelap dalam dua berkas yang terpisah. "Kami menggugat Kapolri cq Kabareskrim dan Kapolda Metro Jaya," kata tim kuasa hukum Antasari Azhar, Kurniawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa. Dia mengatakan gugatan pada kedua pihak tersebut karena Bareskrim sebagai penerima laporan Antasari telah melimpahkan penanganan penyidikan kepada Polda Metro Jaya sehingga keduanya dianggap bertanggung jawab. "Laporan kan dibuat di Mabes, namun penanganan perkaranya di Polda, makanya kita laporkan dua-duanya," katanya. Dalam kasus laporan palsu, Antasari melaporkan Jeffry Lumempouw dan Etza Imelda Fitri Mumu pada 18 Juni 2013 kepada Bareskrim yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Sementara dalam kasus sms gelap, Antasari telah melaporkan dugaan teror dengan mengirimkan sms, tertanggal 25 agustus 2011 kepada Bareskrim Polri yang dilimpahkan kemudian ke Polda Metro Jaya. Kedua kasus tersebut, menurut Antasari, tidak dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan semestinya, karena itu pihaknya melakukan gugatan pra peradilan. Dalam gugatan pra peradilannya, Antasari Azhar sebagai pemohon menyebutkan bahwa termohon I yaitu Kapolri cq Kabareskrim dan termohon II Kapolri cq Kapolda Metro Jaya tidak melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berkait laporan pokok perkara a quo untuk menemukan tersangka. Selain itu, termohon disebutkan juga tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Antasari. Sehingga dalam gugatannya, Antasari berkesimpulan, para termohon telah menghentikan penyidikan atas Laporan Polisi yang diajukan oleh pemohon secara tidak sah dan melawan hukum (onrechtmatige overheidaad). (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
