
KPK Minta Menteri Taat Laporkan LHKPN

Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta menteri-menteri dalam Kabinet Kerja taat dalam menyerahkan Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) dan juga melapor jika mendapatkan gratifikasi. "Rencana kita akan buat surat ke presiden dan kementerian/lembaga untuk mengetahui bahwa mereka sudah menjadi penyelenggara negara supaya taat kepada ketentuan gratifikasi, LHKPN juga demikian," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di gedung KPK Jakarta, Senin. Terdapat 34 menteri dalam Kabinet Kerja yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, namun di antara mereka yang pernah menjadi penyelenggara negara sebelumnya ternyata tidak menyerahkan LHKPN terbaru. Contohnya adalah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang LHKPN-nya tercatat pada 2001 padahal Tjahjo adalah anggota DPR aktif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hingga 2014. "Mereka menyampaikan LHKPN, pada kesempatan pertama dengan komitmen artinya kita bersama mencegah korupsi di tanah air, biasanya kita berikan waktu 2 bulan," ungkap Zulkarnain. Komisioner KPK lain, Busyro Muqoddas menyatakan bahwa pelaporan LHKPN adalah bentuk kewajiban moral para menteri. "(Pelaporan LHKPN) itu bagian dari komitmen moral para menterinya. Jangan merepoti presidennya, jangan merepoti rakyat. Begitu jadi menteri dia harus siap untuk terbuka semua yang melekat pada jabatannya, termasuk LHKPN, gratifikasi harus sudah hati-hati," kata Busyro. Busyro pun menegaskan bahwa KPK akan menyurati semua menteri untuk menyerahkan LHKPN mereka. Sedangkan Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan bahwa ketaatan pelaporan LHKPN merupakan salah satu pertimbangan KPK terhadap nama-nama calon menteri yang pernah diserahkan oleh Jokowi. "Ada catatan (tentang LHKPN) lah, kan catatan bertingkat, ada degradasi rendah, menengah. Ada yang masuk zona rendah, zona kuning, ada yang masuk zona merah, yang masuk rendah, ada catatatn kecil, ada masuk zona kuning dan merah," kata Abraham. Namun Abraham mengaku lupa siapa saja yang diberikan catatan merah dan kuning karena banyaknya nama yang diserahkan oleh Jokowi. "Saya bilang tadi ada beberapa yang kami kasih catatan, cuma mohon maaf saya agak lupa karena ada 80 nama dan dari 80 itu lebih dari sepuluh diberikan tanda minus, bukan 8," tambah Abraham. Ia mengaku akan mengungkapkan nama-nama yang diberikan tanda merah dan kuning dalam tempo 1-2 hari. "Kalau Anda persilakan dalam satu dua hari ke depan untuk menelisik, memeriksa kembali, mungkin saya bisa melakukan itu. Kalau hari ini saya belum periksa ulang," ungkap Abraham. Presiden Jokowi pertama kali memberikan kelompok nama calon menteri kepada KPK pada Jumat (17/10) dan direspon KPK dengan menandai nama-nama tersebut dengan tanda merah dan kuning yang artinya terkait dengan dugaan korupsi pada Minggu (19/10), sehingga Jokowi harus menyerahkan beberapa nama lain untuk mengganti nama-nama yang ditandai tersebut. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
