Logo Header Antaranews Sumbar

MA Tolak Kasasi Malinda Dee

Rabu, 17 Oktober 2012 15:09 WIB
Image Print
Malinda Dee. (ANTARA)

Jakarta, (ANTARA) - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus pencucian uang, Malinda Dee. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama dan berulang dan pencucian uang yang dilakukan secara berulang," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu. Ridwan mengatakan, majelis Kasasi memberikan vonis yang memperbaiki dengan mengganti hukuman subsider menjadi satu tahun dari sebelumnya tiga bulan yang diputus pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. "Putusan ini memperbaiki pada amar di PT dan PN menghukum dengan kurungan delapan tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider sebelumnya tiga bulan diganti menjadi satu tahun," kata Ridwan. Dia mengungkapkan bahwa putusan ini dijatuhkan secara bulat pada Selasa (16/10) denga majelis yang terdiri atas Djoko Sarwoko sebagai ketua didampingi dengan anggota Komariah Sapardjaja dan Sri Murwahyuni. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Maret 2012 telah vonis delapan tahun penjara dan denda Rp10 miliar dengan subsider kurungan tiga bulan kepada Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo (49). Majelis hakim yang diketuai Gusrizal dalam sidang di ruang sidang utama PN Jaksel menilai terdakwa Malinda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang yang didakwakan kepadanya. Hakim menilai seluruh dakwaan yang dikenakan kepada mantan Relationship Manager Citibank itu terbukti secara sah dan meyakinkan. Empat dakwaan yang dikenakan kepada Malinda terdiri atas dua dakwaan terkait tindak pidana perbankan, yaitu dakwaan primer Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta dakwaan subsider pertama, Pasal 49 Ayat (2) huruf b UU No 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10/1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Malinda juga dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsider kedua Pasal 3 Ayat (1) Huruf b UU No 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider ketiga Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Terkait putusan ini, Malinda Dee mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama ini. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026