
Warga Perumahan Tarok Protes Pembangunan Tower BTS

Padang, (Antara) - Warga Perumahan Tarok Indah II, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji Kota, Padang menggelar aksi protes di lokasi pendirian menara tower Base Transceiver Station (BTS) di sekitar permukiman tersebut, Senin.Protes yang dilakukan warga ke lokasi pembuatan pondasi menara tower hendak menghentikan aktivitas pengerjaan, tetapi gagal karena ada aparat keamanan yang mengawasi pelaksanaan proyek itu.Aksi protes warga didasari karena aktivitas pengerjaan pondasi pendirian tower BTS terus berlangsung, meskipun sudah diajukan penolakan sejak awal tahun kepada kelurahan, kecamatan dan Bapedalda serta instansi terkait lainnya.Bahkan, pada pekan lalu sudah menyampaikan aspirasi ke Camat Kuranji, agar pembangunan menara tower telekomuniasi tersebut dihentikan sementara sebelum adanya penjelasan ke masyarakat secara menyeluruh.Warga tak ingin berdebat dengan pekerja dan anggota kepolisian yang mengawasi pekerjaan itu, protes dilanjutkan ke Kantor Lurah Gunung Sarik, namun rencana warga batal karena Lurah Martias Ali sedang rapat di kantor Wali Kota Padang.Perwakilan warga juga datang langsung ke Kantor Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Kota Padang, di Aie Pacah menemui Kepala Badan Edi Hasmi.Sekretaris Rukun Warga (RW) 011, Kelurahan Gunung Sarik Padang, Budiman menyampaikan protes yang disampaikan warga karena mengingat dampak negatif radiasi yang akan ditimbulkan terhadap masyarakat perumahan tersebut.Penolakan warga terhadap pembangunan tower sudah disampaikan melalui surat tertanggal 19 Januari 2014, sampai ke instansi terkait umumnya pada 18 Februari 2014 yang substansinya menolak pendirian tower BTS tersebut."Kita protes karena dapat menimbulkan dampak dikemudian hari terhadap masyarakat di sekitar, apakah roboh menara itu, dan akibat radiasinya," katanya.Namun, protes yang dilayangkan warga melalui surat RT/RW tidak diindahkan pihak kelurahan, meskipun belum adanya surat persetujuan atau pernyataan dari pihak RT/RW dan warga perumahan setempat.Malahan pihak Kelurahan Gunung Sarik menyikapi permohonan pimpinan PT. Tower Bersama Group dengan menerbitkan surat rekomendasi inzin mendirikan tower Nomor: 500/05/GS/II/2014 yang ditujukan kepada pihak Kecamatan Kuranji. Ia mengatakan, pihak Kelurahan Gunung Sarik mengklaim bahwa proses sosialisasi sudah dilakukan ke masyarakat sekitar, padahal hanya terhadap warga yang berada pada radius pendirian tower saja.Meskipun ada sosialisasi di kantor lurah, dan perwakilan warga Perum Tarok Indah II tetap menolak pada waktu itu, seperti yang tertuang dalam notula rapat tersebut, tapi kegiatan pembangunan tetap berlanjut."Kami sangat menyayangkan dan kecewa terhadap aparat pemerintah kota, mulai dari kelurahan, kecamatan, dan instansi terkait lainnya yang tidak mengindahkan aspirasi masyarakat demi keselamatan dan keamanan tersebut. Kalau soal pajak bumi warga terlambat, petugas datang ke rumah warga," katanya.Ketua Pemuda Iswandi menambahkan, dirinya yang berdekatan langsung rumah dengan pendirian menara tower tidak pernah di undang terkait sosialisasi, apalagi masyarakat yang sudah terganggu psikologis dengan ketakutan dampak radiasi tower tersebut.Justru itu, saat pertemuan dengan Kepala Bapedalda Kota Padang Edi Hasmi sudah diberi jalan tengah agar kegiatan baik pondasi atau fisik yang berkaitan dengan tower di hentikan sementara sebelum ada penjelasan yang utuh ke masyarakat. Bapedalda Kota Padang, katanya, juga mempertanyakan kebijakan Lurah Gunung Sarik dan Camat Kuranji, yang memberikan rekomendasi tanpa memperhatikan surat pernyataan persetujuan dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).Perwakilan warga juga sudah menyampaikan aspirasi ke Mapolsek dan Camat, agar kegiatan untuk ditunda terlebih dahulu sebelum ada penyelesaian, penjelasan secara lengkap ke masyarakat.Sebab, surat pernyataan dari pihak manajemen PT. Tower Bersama Group tidak pernah sampai ke warga, yang berkaitan dengan jaminan keselamatan dan ganti rugi bila dikemudian hari terjadi hal-hal diluar dugaan atau dampak negatifnya."Kami melihat proses pendirian menara tower BTS cacat hukum, dan syarat ada manipulasi aspirasi warga. Warga akan terus melakukan protes selanjutnya bila tanpa ada jalan keluar yang tepat," katanya.Lurah Gunung Sarik Martias Ali ketika dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, mengatakan pihaknya hanya memberi rekomendasi karena dinilai sudah terpenuhi persyaratan pendirian tower tersebut.Sebab, warga yang berada di radius pendirian tower itu, sudah menyatakan setuju dan sosialisasi sudah dilakukan. Jika ada perumahan yang komplain sampaikan ke pihak Bapedalda yang berwenang mengeluarkan perizinannya.Kepala Bapedalda Padang, Edi Hasmi mengatakan instansinya mengeluarkan izin setelah proses pada tingkat bawah, artinya kelurahan dan kecematan telah melahirkan rekomendasi atas kelengkapan tahapan yang dilalui penanam modal tersebut.Saat menerima warga, Edi menyampaikan semestinya dalam persyaratan harus ada pernyataan persetujuan RT/RW dan masyarakat lingkungan sekitar, dan kemudian pihak pengusaha harus menyosialisasikan ke masyarakat.Selain itu, kewajiban bagi pihak perusahaan memberikan surat pernyataan jaminan bilamana ada dampak yang terjadi dikemudian hari akibat pendirian tower tersebut."Saya sudah minta salah seorang Kabid di Bapedalda menghubungi pihak kontraktornya agar dihentikan sementara pengerjaannya. Selain itu, juga membahas kembali dengan Camat, Lurah dan pengusaha untuk melengkapi kekurangan penjelasan dan sosialisasi ke masyarakat tersebut," katanya.Mantan Kadis Pariwisata Padang itu, menilai protes dalam pembangunan tower BTS di Rimbo Tarok kawasan Perumahan Tarok Indah II itu, karena miskomunikasi.Justru itu, pihaknya minta dalam waktu cepat anggotanya bersama camat dan lurah segera untuk melakukan sosialisasi ulang ke masyarakat di sekitar pendirian tower tersebut."Kita cari jalan yang tepat dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Masyarakat kalau protes jangan sampai anarkis," imbaunya.(*/sir)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
