
Polda Jambi Tetapkan 13 Tersangka Pembakaran Lahan

Jambi, (Antara) - Polda Jambi dan jajarannya telah menetapkan sebanyak 13 tersangka pembakar lahan atau hutan dari lima kasus yang sedang ditangani kepolisian saat ini. "Saat ini pihak kami telah menetapkan sebanyak 13 orang tersangka pembakar lahan dan kini sedang ditangani oleh beberapa polres di Provinsi Jambi," kata Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Jambi AKP Wirmanto, Sabtu. Kasus pembakaran lahan maupun hutan di Provinsi Jambi saat ini masih banyak, bahkan saat ini tercatat ada lima kasus kebakaran lahan maupun hutan yang ditangani Polisi Jambi dan jajaran. Dari lima kasus tersebut, ada dua kasus di antaranya ditangani oleh Polres Batanghari, sedangkan tiga kasus lainnya masing-masing ditangani oleh Polres Tanjabtim, Polres Tanjabar dan Polres Tebo. "Dari kelima kasus tersebut telah ditetapkan 13 orang tersangka," kata Wirmanto lagi. Untuk di Polres Batanghari dari dua kasus yang ditangani ada tiga tersangka ditetapkan dan satu kasus sudah dilimpahkan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan satu kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Di Polres Tanjabar ada delapan tersangka yang ditetapkan dan saat ini kasusnya juga sudah tahap II ke JPU. Sementara itu di Polres Tanjabtim dan Polres Tebo, masing-masing ada 1 tersangka yang ditetapkan. Wirmanto juga mengatakan untuk kasus kebakaran lahan yangditangani Polres Tanjabtim dan Polres Tebo saat ini juga masih dalam proses pemeriksaan. Untuk saat ini ada sebanyak empat daerah yang menjadi perhatian khusus karena rawan terjadi kebakaran lahan dan hutan, yakni Sarolangun, Tebo, Tanjabbar, dan Batanghari. Saat ini, Polda Jambi dan jajarannya telah membentuk tim penanggulangan kebakaran lahan atau hutan yang bertugas memberikan sosialisasi agar tidak terjadi pembakaran lahan saat membuka ladang lahan perkebunan baru. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
