Bandung, (Antara) - Vokalis kelompok musik "Noah" Nazriel Irham yang akrab disapa Ariel akhirnya bebas murni (tanpa syarat), Senin, setelah narapidana kasus pornografi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung itu menuntaskan masa bebas bersyarat. "Ariel divonis Pengadilan Negeri Bandung selama 3,5 tahun penjara di Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung. Juli 2013, Ariel telah mendapatkan kebebasan bersyarat hingga hari ini (22/9) benar-benar bebas," kata Kasie Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kelas I Bandung Kanwil Jabar, Budiana. Ia menjelaskan Ariel sudah menjalani 2/3 hukuman, kemudian mendapatkan keringanan masa pembebasan bersyarat terhitung 23 Juli 2013 sampai 21 September 2014. "Selama bebas bersyarat itu, Ariel masih dikenai wajib lapor ke Bapas satu bulan sekali sesuai aturan yang ditetapkan," katanya. Surat putusan pembebasan itu langsung diterima Ariel yang datang ke Bapas Kelas I Bandung. Selama pembebasan bersyarat, Ariel tercatat 26 kali melapor ke Bapas Bandung dan satu kali tidak lapor karena ada jadwal konser kelompok musiknya. "Dia cuma satu kali absen saat konser di Sulawesi, jadi tidak bisa melapor," katanya. Sementara itu, Ariel datang ke Bapas Bandung didampingi dua orang menggunakan mobil Kijang Inova berwarna silver. Namun, Ariel tidak memberikan komentar terkait pembebasannya kepada wartawan yang sudah berkumpul di kantor Bapas Bandung. (*/jno)
Berita Terkait
UPP Sumbar : MPP Padang Panjang wujudkan pelayanan transparan cepat dan bebas pungli
Kamis, 12 Desember 2024 20:41 Wib
Karbol Cemara Refill jaga rumah segar bebas kuman
Kamis, 12 Desember 2024 19:38 Wib
Manfaat air putih untuk detoksifikasi tubuh
Selasa, 10 Desember 2024 11:04 Wib
Hakim PN Andoolo vonis bebas guru honorer Supriyani
Senin, 25 November 2024 11:29 Wib
Bebas dari biaya operasi, Intan sebang nisa jadi peserta BPJS Kesehatan
Jumat, 22 November 2024 14:42 Wib
Polres Agam inisiasi pembentukan kampung bebas narkoba di Nagari Garagahan
Jumat, 8 November 2024 17:28 Wib
Kejagung tetapkan ibu Ronald Tannur jadi tersangka baru kasus suap
Selasa, 5 November 2024 5:34 Wib
Harga pangan, daging sapi murni turun jadi Rp134.340 per kg
Kamis, 31 Oktober 2024 9:35 Wib