
Kejari Pasaman Selidiki Dua Dugaan Korupsi

Lubuk Sikaping, (Antara) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasaman tengah menyelidiki dua kasus berindikasi korupsi di daerah itu. Kajari Pasaman Lubis, di Lubuk Sikaping, Senin, mengatakan, saat ini ada dua kasus yang tengah dalam penanganan dalam tindak pidana khusus korupsi, dimana satu baru tahan penyelidikan dan satu lagi telah masuk tahap penyidikan. "Dua indikasi kasus korupsi tersebut, yakni terkait penggunaan atau penyalah gunaan anggaran pendapatan nagari, dan indikasi dugaan korupsi dalam Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), di daerah itu," kata Lubis. Ia menambahkan, untuk kasus anggaran pendapatan nagari indikasi korupsi yang telah masuk tahap penyidikan, adalah anggaran pada tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013, sedangkan untuk PLTMH adalah anggaran tahun 2014 dan baru tahap penyelidikan, atau mengumpulkan informasi dan data. Kajari menjelaskan, dari dua indikasi terdapatnya korupsi tersebut, kerugian negara jika nanti terbukti, akan mencapai Rp93 juta. "Kedua kasus yang sedang ditangani tersebut bersal dari informasi warga, dan kita teruskan," jelasnya. Lubis menjelaskan, untuk indikasi korupsi penyalah gunaan anggaran pendapatan nagari pihak kejari telah melakukan pemanggilan dan kepada 23 orang untuk tahap awal ini, sedangkan untuk PLTMH masih terus dikembangkan. "Pengakahan hukum terhadap kasus dugaan korupsi akan terus dilakukan, dan tidak pandang bulu, selama ada kerugian negara dan laporan akan ditindaklanjuti, namun demikian kita lebih mengedepankan pencegahan," jelasnya. Sehubungan dengan itu, terkait kasus korupsi atau tindak pidana khusus tersebut saat ini Kejari juga masih terus mencari seorang yang masuk DPO dalam kasus uang pendidikan kagiatan diluar sekolah pada tahun 2004, saat Kabupaten Pasaman belum di mekarkan menjadi Kabupaten Pasaman Barat dan Pasaman. "Hingga saat ini dari enam kasus korupsi lama, lima orang telah kita amankan, dan seorang masih menjadi DPO dengan inisial AB," kata Lubis. (*/eko)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
