Logo Header Antaranews Sumbar

Hakim Bolos Lima Tahun Dipecat

Kamis, 11 September 2014 15:34 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan tidak dengan hormat terhadap Hakim PN Tanjung Pandan, Bangka Belitung, I Gusti Ngurah Made Gunawan Wijaya karena tidak masuk selama lima tahun. MKH yang terdiri Hakim Agung Imam Soebechi sebagai ketua didampingi Hakim Agung Yakub Ginting, Hakim Agung Sumardijatmo, Komisioner KY Eman Suparman, Komisioner KY Imam Anshori Saleh, Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus dan Komisioner KY Ibrahim sebagai anggota menilai Hakim I Gusti melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama (PB) Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH, khususnya prinsip berdisiplin tinggi, dan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Menyatakan hukuman disiplin berat terhadap hakim terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim dan PNS," kata Imam Soebechi saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis. MKH memecat hakim terlapor dengan tidak hormat ini karena tidak masuk kantor sejak 2008 hingga saat ini dengan dalih mendapat ancaman dari seorang calon anggota DPRD Tobelo, Maluku Utara terkait utang. Majelis menilai hakim terlapor terbukti tidak melaksanakan tugasnya sebagai hakim baik di PN Tobelo maupun PN Tanjung Pandan dan telah melanggar huruf c angka 8 SKB KEPPH, Pasal 12 PB Tahun 2012 tentang Panduan Penegakkan KEPPH, dan Pasal 3 angka 5, 11, 12 PP Disiplin PNS. "Hakim terlapor harus dijatuhi sanksi berat karena merusak citra dan kehormatan hakim," kata Anggota MKH Jaja Ahmad Jayus saat membacakan pertimbangan hukumnya. Hakim I Gusti dalam pembelaannya mengakui memiliki utang senilai Rp80 juta dengan seorang calon anggota DPRD Tobelo yang merupakan suami panitera pengganti di PN Tobelo yang hingga saat ini belum dikembalikan. Dia mengungkapkan bahwa uang tersebut untuk menutupi utang mertuanya yang berjanji dikembalikan dalam waktu 2 minggu, tetapi tidak ditepati. Akibatnya, pemilik uang mengancam hakim terlapor, sehingga dirinya tak berani bertugas lagi berkantor di PN Tobelo hingga dimutasi ke PN Tanjung Pandan. "Hakim terlapor mengakui kesalahannya dan mohon hukuman yang seringan-ringannya karena memiliki tiga orang anak dan istri yang tidak bekerja," kataJaja mengutip materi pembelaan IKAHI selaku pendamping. Namun majelis menolak pembelaan yang diajukan oleh Hakim Gusti dan IKAHI karena dinilai tidak beralasan. Menanggapi putusan tersebut, Hakim Gusti menerimanya dengan ikhlas. "Saya mengert dan terima keputusan ini yang mulia," jawab I Gusti. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026