
Pengamat: Pilkada DPRD Relatif Tak Timbulkan Konflik

Jakarta, (Antara) - Pengamat politik Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengatakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan cermin dari sistem demokrasi perwakilan yang relatif tidak menimbulkan konflik vertikal dan horizontal. "Pemilihan oleh DPRD juga relatif lebih efisien dari segi biaya sehingga tidak berpotensi menimbulkan biaya politik tinggi yang diduga menjadi penyebab korupsi," kata Karyono Wibowo dihubungi di Jakarta, Rabu. Namun, Karyono mengatakan pemilihan oleh DPRD tetap memiliki kelebihan dan kekurangan. Pemilihan oleh DPRD bukan berarti lebih menjamin tidak adanya korupsi dan politik uang. Selain itu, karena tidak adanya partisipasi rakyat secara langsung dalam menentukan pemimpin daerah, seleksi kepemimpinan hanya ditentukan oleh segelintir orang di DPRD. "Sistem ini berpotensi terjadi kongkalikong dan jual beli suara di DPRD. Calon kepala daerah bisa saja menyuap anggota DPRD supaya memilih dia menjadi kepala daerah," tuturnya. Di sisi lain, kata Karyono, pemilihan kepala daerah langsung merupakan tuntutan reformasi yang menginginkan demokrasi partisipatif, yaitu rakyat terlibat langsung dalam proses demokrasi. "Kepala daerah dipilih secara langsung sejak 2005 mengikuti sistem pemilihan presiden dan wakil presiden. Tuntutan pemilihan langsung mencuat sejalan dengan semangat keterbukaan sekaligus koreksi terhadap sistem perwakilan," katanya. Namun, Karyono mengatakan pemilihan secara langsung memiliki kelebihan dan kekurangan. Pemilihan secara langsung diduga kerap menimbulkan konflik sosial secara vertikal dan horizontal. Selain itu, sistem pemilihan langsung dinilai menimbulkan biaya politik tinggi yang diduga menjadi salah satu penyebab tumbuhnya korupsi. Maraknya politik uang di masyarakat mendorong perilaku koruptif oleh kepala daerah yang terpilih. Karyono mengatakan wacana pemilihan kepala daerah langsung versus pemilihan oleh DPRD sudah berlangsung sejak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono mengajukan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) pada 2012. RUU tersebut sudah menimbulkan pro dan kontra sejak diajukan ke DPR dan hingga saat ini belum juga tuntas dibahas. Namun, wacana itu kembali mencuat setelah Pemilihan Presiden 2014. RUU Pilkada kembali dibahas di DPR dan rencananya akan disahkan pada 25 September. (*/sun)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
