
Djoko Susilo Datangi KPK

Jakarta, (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 Irjen Pol Djoko Susilo mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi. "Datang sebagai saksi, untuk tersangka wakilnya Didik Purnomo," kata pengacara Djoko, Hotma Sitompul di gedung KPK Jakarta, Kamis. Djoko datang ke KPK pada pukul 13.00 dengan menggunakan mobil dan baju tahanan KPK dari rumah tahanan KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya. Mantan Kepala Korlantas Polri tersebut langsung masuk ke gedung KPK tanpa memberikan keterangan apapun. "Kami mau mengatakan bahwa kami mengikuti prosedur, kalau ada yang mengatakan klien kami ada kesalahan silahkan buktikan, KPK juga bilang begitu," tambah Hotma. KPK menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli bersama dengan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA. Satu tersangka yaitu Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di Rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek terkait simulator. Jenderal bintang dua tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. KPK menghitung bahwa kerugian negara sementara adalah Rp100 miliar dari total anggaran Rp196,8 miliar. KPK saat ini sedang melakukan pelacakan terhadap aset Djoko dan selanjutnya membekukan asetnya. Djoko ditahan di rutan KPK di Denpom Guntur sejak Senin (3/12). (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
