Logo Header Antaranews Sumbar

Polres Pinjam Pakaikan 11 Unit Ekskavator Temuan

Minggu, 17 Agustus 2014 19:26 WIB
Image Print

Padang Aro, (Antara) - Polres Solok Selatan menyatakan jika 11 unit ekskavator temuan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin di daerah itu sementara ini di pinjam pakaikan kepada pemilik aslinya. Kapolres Solok Selatan AKBP Nanang Putu Wardianto di Padang Aro Minggu (17/8), mengatakan, jika polisi hanya meminjam pakaikan ekskavator temuan tersebut pada pemiliknya atau dealer resmi dengan menunjukkan dokumen yang mendukung, sedangkan untuk lembaga pembiayaan atau leasing tidak akan diberikan. "Kalau leasing kan hutang ke dealer dia belum bayar makanya tidak kita kasih jika dealer kan jelas dia yang punya," katanya. Dia mengatakan, sebelum dipinjam pakaikan di buat dulu perjanjian dengan pihak dealer dan ketika dibutuhkan mereka harus memberikan. Polres Solok Selatan sebelumnya menangkap 64 unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas "illegal minning" dimana hanya 27 unit yang bisa dikeluarkan dari lokasi penambangan. Sedangkan sisanya kata dia, hanya dilakukan pengecekan rutin oleh petugas ke lapangan dan ada juga yang sudah hanyut. Dia menjelaskan, sembilan unit lagi yang tinggal di polres Solok Selatan dan Dharmasraya, pemiliknya masih belum jelas. "Sembilan unit lagi hanya ada pengakuan-pengakuan saja tetapi tidak dengan dokumen yang lengkap bahkan ada satu unit alat berat diklaim oleh tiga pemilik," katanya. Sedangkan tujuh unit lagi imbuhnya, sudah dilimpahkan ke kejaksaan karena ada tersangkanya dan bahkan kasusnya sudah diputuskan. Kepala Kejaksaan Negeri Padang Aro Endang Nurhidayat mengatakan, tujuh unit ekskavator dengan para tersangka yang berkasnya dilimpahkan oleh polisi memang sudah dijatuhkan putusan. Sedangkan untuk melakukan lelang ekskavator kata dia, Kejari masih menunggu instruksi dari Kejaksaan Agung karena semua alat berat tersebut nilainya lebih dari Rp1 miliar. "Setelah dilakukan penilaian oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Solok Selatan nilai ekskavatro tersebut semuanya sekitar Rp1,6 miliar sehingga perlu instruksi Kejagung untuk melelangnya," kata dia. Untuk proses lelang nantinya kata dia, akan diserahkan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). (**/rik/WIJ)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026