Logo Header Antaranews Sumbar

Mantan Dirut PDAM Padang Jalani Sidang Perdana

Rabu, 23 Juli 2014 09:00 WIB
Image Print
Azhar Latif. (antarasumbar)

Padang, (Antara) - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang Azhar Latif menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam dugaan korupsi dana pengacara di PDAM Padang tahun 2012. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suriati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Rabu, mengatakan terdakwa pada 14 September 2012 mengajukan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PDAM Padang, Tahun Anggaran 2012. Sedangkan rencana kerja itu sebelumnya telah disahkan berdasarkan keputusan Walikota Padang Nomor 227 Tahun 2011, kepada Ketua Dewan pengawas PDAM Kota Padang. "Dalam satu poin disebutkan, jika usulan yang diubah tersebut ternyata untuk mata anggaran biaya bantuan hukum Azhar Latif (terdakwa, red), yang saat itu juga menjadi terdakwa. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 450 juta," katanya. Uang itu, lanjutnya, digunakan oleh terdakwa untuk membayar pengacara dalam kasus dana representatif yang tengah menjerat terdakwa. Perbuatan terdakwa dijerat JPU dengan pidana karena melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Azhar Latif melalui tim kuasa hukumnya yakni Syahril, SH, Yurizal Caniago dan Poniman, langsung menyampaikan eksepsi atau pembelaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim. Penasihat hukum terdakwa dengan tegas menyampaikan, bahwa klien mereka merupakan korban dari penyidik kejaksaan. "Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinilai juga sangat kabur, karena tidak merumuskan secara jelas perbuatan melawan hukum, dan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana yang didakwaan kepada terdakwa," katanya. Tidak hanya itu, katanya, dalam eksepsi itu juga disebutkan bahwa dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP tidak ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp450 juta pada tahun 2012 tersebut. Usai penyampaian eksepsi ini, penasihat hukum Azhar Latif secara resmi menyampaikan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya. Penangguhan penahan itu karena mengingat kondisi kesehatan terdakwa. "Sejak ditahan sejak 24 April 2014, keadaan kesehatan klien kami menurun. Kami mohon kepada majelis untuk memberikan penangguhan penahanan kepada klien kami untuk bisa menjalani pengobatan," jelasnya. Kasus ini mencuat setelah penyidik Kejati Sumbar menemukan dugaan ketidakberesan dalam pencairan dana PDAM Padang senilai Rp450 juta. Dana itu digunakan untuk membiayai pengacara terhadap kasus dana representatif PDAM Padang yang juga menjerat mantan Dirut PDAM Padang Azhar Latif. Penggunaan dana itu, dinilai tidak mewakili kepentingan kelembagaan PDAM, melainkan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Sehingga dana PDAM yang digunakan, dituduh telah membuat kerugian keuangan negara. Dalam kasus dana pengacara ini, Kejaksaan Tinggi Sumbar telah memeriksa beberapa orang saksi, mulai dari pejabat PDAM Padang, Dewan Pengawas, PNS Pemko Padang, hingga Sekko Padang. Tidak hanya itu, Direktur Umum (Dirum) PDAM Edwar dan Kabag Keuangan juga ikut diperiksa sebagai saksi. Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang itu dipimpin langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim Jamaludin dan beranggotakan M. Takdir dan Irwan Munir. (*/hul)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026