
1.008 KK Peroleh Program Keluarga Binaan

Padang Aro, (Antara) - Sebanyak 1.008 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Solok Selatan mendapat Program Keluarga Binaan (PKH) Setelah dilakukan verifikasi. "Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebanyak 2.000 KK yang mendapatkan program PKH, tetapi setelah dilakukan verifikasi jumlahnya berkurang menjadi 1.008 KK," kata Kepala Bidang (Kabid) Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Solok Selatan Sarkawi di Padang Aro, Selasa. Dia mengatakan, pendistribusian program ini yaitu berupa beasiswa untuk siswa Sekolah Dasar (SD) hingga SMP serta untuk ibu hamil. "Setiap kepala keluarga bisa saja mendapatkan ketiganya apabila memenuhi semua unsur tetapi juga bisa hanya satu saja," katanya. Jika satu KK mendapatkan ketiganya, imbuhnya, maka semuanya berjumlah Rp2.800.000 dalam satu tahun. Masing-masing penerima, katanya, mendapatkan jumlah yang berbeda akan tetapi yang paling besar itu untuk ibu hamil. Dia menyebutkan, program PKH ini diberikan selama enam tahun berturut-turut oleh pemerintah pusat kepada masyarakat. PKH merupakan program penanggulangan kemiskinan melalu pemberian bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan. Sedangkan tujuan PKH yaitu untuk membantu kelompok sangat miskin dalam jangka pendek. Selain itu PKH merupakan investasi sumber daya manusia agar generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan. Program PKH sudah dilaksanakan oleh pemerintah pusat sejak 2007 untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan sekaligus pengembangan kebijakan di bidang jaminan sosial. Pelaksanaan PKH di Indonesia diharapkan membantu penduduk miskin dan setidaknya sampai 2015. PKH juga diharapkan mempercepat pencapaian tujuan milenium atau MDGs yang berisi lima komponen untuk dicapai. Supaya dana yang diberikan tepat sasaran maka setiap RTSM yang mengikuti PKH mendapat pendampingan. Pendampingan bertugas memberikan informasi dan penjelasan kepada peserta PKH tentang prosedur yang harus dilalui serta tentang ketentuan agar bantuan diterima tidak dihentikan. (rik)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
