Andi Mallarangeng Berniat Kembali Jadi Akademisi

id Andi Mallarangeng Berniat Kembali Jadi Akademisi

Jakarta, (Antara) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng berniat kembali menjadi akademisi setelah selesai menjalani persoalan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. "Insya Allah saya akan menebus kegagalan tersebut dengan berbuat lebih baik lagi, terutama dalam bidang pendidikan dan dalam dunia akademis yang memang menjadi habitat asal saya," kata Andi saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis. Dalam perkara ini, Andi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana uang pengganti sejumlah Rp2,5 miliar subider 2 tahun kurungan. "Secara terbuka, dari lubuk hati saya yang terdalam, saya telah meminta maaf kepada rakyat Indonesia atas kegagalan dan kekurangan saya, yang jelas, dalam hati saya bertekad, jika Tuhan memang membuka kesempatan sekali lagi kepada saya untuk berbakti kepada bangsa Indonesia," kata doktor lulusan Northern Illinois University, Amerika Serikat itu. Andi yang membacakan pledoinya sambil berdiri tersebut mengaku bahwa sejak awal tidak ada niat sedikit pun untuk menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menpora. "Saya justru ingin berbakti kepada negara serta berusaha memberikan kontribusi yang positif," tambah Andi. Ia pun mengaku sepenuhnya bersikap koperatif dalam mengikuti proses hukum, termasuk proses penyidikan yang kadang berlangsung puluhan jam. "Pada awal Oktober 2013, saya kemudian memasuki fase kehidupan yang tak mudah yaitu menjadi tahanan di Rutan KPK. Walau belum diputuskan bersalah, saya harus melewati hari-hari yang panjang di ruang sempit, dengan kebebasan yang sangat terbatas. Semua itu saya jalani dengan patuh dan loyal sebagai warga negara," tegas Andi Dalam ruang tahanan, menurut Andi, ia menulis secara teratur setiap minggu untuk kaum muda di sebuah media online dengan topik yang beragam sehingga tulisan-tulisan itu kadang dibaca sampai 80 ribu orang. Andi dituntut berdasarkan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada padanya jabatan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. (*/jno)