Bandung, (Antara Sumbar) - Andi Mallarangeng kini telah berstatus bebas murni pada Rabu (19/7) setelah sebelumnya mendapat massa cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan.
Andi datang ke kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I A Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung bersama istrinya, untuk mengurus surat pengakhiran massa CMB sekitar pukul 21.00 WIB.
"Hari ini saya sudah mendapat surat sebagai pengakhiran massa CMB selama tiga bulan. Dengan demikian saya sejak hari ini sudah bisa bebas murni setelah menjalani seluruh hukuman," ujar Andi Mallarangeng saat ditemui usai mendatangi kantor Bapas Klas I A Bandung, Rabu malam.
Menurut dia, usai menjalani masa tahanan selama empat tahun, ia berjanji akan memulai kembali kehidupan sebagaimana mestinya sebagai warga negara Indonesia.
Diakui dia, banyak hal yang pelajaran yang didapat ketika berada di dalam Lapas baik. Bahkan Andi mengklaim telah menguasai bahasa Mandarin.
"Banyak hal selama empat tahun ini dengan kegiatan pembinaan. Saya juga belajar bahasa Mandarin, sekarang Alhamdulillah kalau ada teman-teman yang butuh guide ke Glodok atau Shanghai boleh kontak saya," kata dia.
Saat disinggung rencana ke depan setelah bebas murni, ia belum terlalu memikirkannya dan hanya fokus pada keluarga.
"Belum tahu, mungkin saya kembali ke kampus, mungkin juga ke politik. Tentu saja sebagai kader Demokrat membantu Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Tapi perlu memberikan waktu banyak lagi buat keluarga," kata dia.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Klas I A Bandung, Budiana mengatakan selama CMB, Andi mendapat pemantauan dari Bapas Bandung selaku pembina warga binaan.
Selama pemantauan, Andi menunjukkan perilaku yang baik. Bahkan ia juga tidak lupa melaporkan diri pada Bapas selama dua minggu sekali.
"Dia juga melaporkan aktivitasnya di mana, hal-hal yang tidak boleh dilakukan bisa dipenuhi, misalnya tidak boleh ke luar negeri," kata dia.
Sebelumnya Andi Mallarangeng divonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2014. Ia terbukti telah melakukan korupsi sebesar Rp2 miliar dan 550.000 dolar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. (*)
Berita Terkait
Choel Mallarangeng Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Jumat, 21 Juli 2017 21:13 Wib
KPK Jadwalkan Periksa Choel Mallarangeng
Senin, 6 Februari 2017 12:34 Wib
Andi Mallarangeng Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat, 18 Juli 2014 16:35 Wib
Andi Mallarangeng Siap Hadapi Vonis
Jumat, 18 Juli 2014 12:57 Wib
Andi Mallarangeng Berniat Kembali Jadi Akademisi
Kamis, 10 Juli 2014 20:45 Wib
Rizal Mallarangeng Tidak Bisa Prediksi Hasil Pilpres
Rabu, 9 Juli 2014 14:08 Wib
Andi Mallarangeng Dituntut 10 Tahun Penjara
Senin, 30 Juni 2014 19:27 Wib
Andi Mallarangeng Bantah Pembengkakan Anggaran Hambalang
Senin, 23 Juni 2014 21:01 Wib