Andi Mallarangeng Bantah Pembengkakan Anggaran Hambalang

id Andi Mallarangeng Bantah Pembengkakan Anggaran Hambalang

Jakarta, (Antara) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng membantah adanya pembengkakan anggaran hingga Rp2,5 triliun untuk pembangunan mega proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang. "Anggaran sebesar Rp2,5 triliun tersebut sudah ditetapkan, dirancang sebelum saya menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga," katanya ketika menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin. Ia mengakui bahwa memang dirinya yang mengajukan anggaran tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tetapi sudah digodok, direncanakan terlebih dahulu oleh stafnya. "Mana mungkin saya tidak menyetujui rancangan (anggaran) yang sudah digodok. Saya tidak punya alasan untuk menolaknya karena sudah ditetapkan dalam rapat kerja," katanya. Rencana proyek Hambalang bermula pada Oktober 2009. Saat itu Kemenpora menilai perlu ada Pusat Pendidikan Latihan dan Sekolah Olahraga pada tingkat nasional. Pada 2010, terbit Keputusan Bupati Bogor tentang Izin Mendirikan Bangunan untuk P3SON Hambalang atas nama Kemenpora di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Bogor. Untuk membangun semua fasilitas dan prasarana sesuai dengan master plan yang telah disempurnakan, anggarannya mencapai Rp1,17 triliun yaitu termasuk bangunan sport science, asrama atlet senior, lapangan menembak, extreme sport, panggung terbuka, dan voli pasir namun berikut fasilitas di dalamnya anggaran menjadi Rp2,5 triliun. Andi dalam perkara ini didakwa dengan pasal alternatif yaitu pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (*/jno)