
Pemkab Tetap Melakukan Perekaman Data Pada Ramadhan

Padang Aro, (Antara) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) tetap melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) pada bulan Ramadhan dengan cara mendatangi langsung warga ke nagari. "Kita tetap menjemput data masyarakat dan melakukan perekaman di tingkat nagari, tetapi kita lebih memprioritaskan pemilih pemula," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Solok Selatan, Doni Hendra di Padang Aro, Jumat. Dia mengatakan, untuk melakukan perekaman data oleh petugas ke tingkat nagari menggunakan alat rekam mobile. Tetapi sebelum petugas datang ke nagari imbuhnya, Wali Nagari (kepala desa adat) harus melaporkan dahulu jumlah warganya yang akan dijemput datanya, karena tidak mungkin petugas menjemput data masyarakat jika hanya satu atau dua orang saja. Selain untuk para pemilih pemula yang mayoritas pelajar katanya, masyarakat yang belum melakukan rekam data juga bisa melakukannya di nagari saat petugas melakukan rekam data pemilih pemula. "Masyarakat yang belum rekam data bisa melakukan rekam data di nagari dimana petugas melakukan perekaman, nantinya petugas akan melayani siapa saja yang akan rekam data asalkan mereka adalah warga Solok Selatan," katanya. Dia menyatakan, untuk rekam data penduduk saat ini, warga harus datang ke Disdukcapil karena alat yang ada di kantor camat sedang dalam masa perbaikan. Oleh karena itu, supaya masyarakat setempat tidak perlu datang jauh-jauh ke Padang Aro, makanya saat petugas melakukan rekam data ke nagari warga juga bisa melakukannya. "Hampir semua alat rekam data yang ada di kecamatan rusak dan saat ini masih dalam proses perbaikan," imbuhnya. Dia menambahkan, untuk melakukan perbaikan terhadap semua alat rekam data di kecamatan tersebut dilakukan oleh petugas dari pusat. "Alat rekam data KTP-EL yang ada di kecamatan hampir semuanya rusak dan penyebabnya terjadi pada program yang harus di-update," tambahnya. Semua program tersebut tambahnya, hanya dimiliki oleh pemerintah pusat oleh karena itu daerah tidak bisa memilikinya. (**/rik)
Pewarta: Inter
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
